Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader

Cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader
Instagram/bpjs.ketenagakerjaan
Cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline atau KTP-el reader. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online, offline, dan via KTP-el reader.

Dikutip dari halaman Frequently Asked Question bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (10/6/2020), Jaminan Hari Tua (JHT) ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Berikut cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, online, dan KTP-el Reader yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id:

Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader
Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan Via KTP-el Reader (Instagram/bpjs.ketenagakerjaan)

Baca: Ratusan Korban PHK Sambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang

Baca: Pengawasan K3 Ditingkatkan, Kemnaker Akan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Cara Cairkan Dana JHT secara Offline

Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline berarti datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Berikut langkah mencairkan dana JHT secara offline:

- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Rekomendasi Untuk Anda

- Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, serta buku rekening tabungan yang masih aktif.

- Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas secara lengkap.

- Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.

- Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.

- Setelah itu, petugas akan memanggil Anda.

- Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu.

- Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.

- Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali semua dokumen.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas