Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Offline, dan via KTP-el Reader
Cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi BPJSTKU atau situs online resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan secara online, offline, dan via KTP-el reader.
Dikutip dari halaman Frequently Asked Question bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (10/6/2020), Jaminan Hari Tua (JHT) ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.
Berikut cara klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline, online, dan KTP-el Reader yang Tribunnews.com kutip dari indonesia.go.id:
Baca: Ratusan Korban PHK Sambangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Tangerang
Baca: Pengawasan K3 Ditingkatkan, Kemnaker Akan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
Cara Cairkan Dana JHT secara Offline
Mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara offline berarti datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Berikut langkah mencairkan dana JHT secara offline:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
- Jangan lupa membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan beserta kartu aslinya, fotokopi KTP atau paspor milik peserta beserta dokumen aslinya, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) beserta dokumen aslinya, serta buku rekening tabungan yang masih aktif.
- Isi formulir pengajuan klaim yang didapat dari petugas secara lengkap.
- Setelah selesai, kembalikan beserta lampiran dokumen yang telah dibawa sebelumnya.
- Anda kemudian akan mendapatkan nomor antrean, lalu tunggu sesuai urutan nomor.
- Setelah itu, petugas akan memanggil Anda.
- Jika ada yang kurang terkait dokumen, Anda akan diminta untuk melengkapinya dahulu.
- Jika sudah lengkap, Anda akan mendapatkan nomor antrean untuk menemui petugas bagian pengajuan klaim.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.