Kepengurusan Partai Demokrat Pimpinan AHY Kabarnya Belum Punya SK, Ini Kata Wasekjen
Jansen mengatakan pengesahan itu tertuang dalam SK Nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menegaskan kepengurusan DPP Partai Demokrat 2020-2025 yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) elah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Jansen mengatakan pengesahan itu tertuang dalam SK Nomor M.HH-10.AH.11.01 Tahun 2020.
Hal itu disampaikannya merespons manuver sejumlah politikus senior partai tersebut yang menyebut kepengurusan partai di bawah pimpinan AHY belum mengantongi SK Kemenkumham.
"Soal SK ini sebenarnya sudah selesai ya. Malah sejak bulan lalu selesainya. Itu maka aneh jika sekarang ada yang mempersoalkan," kata Jansen kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
"Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah karena pada tanggal 18 Mei 2020 kemarin pengurus DPP Demokrat periode 2020-2025 secara resmi sudah disahkan oleh Pak Menkumham Yasonna Laoly dengan SK Nomor M.HH-10.AH.11.01 tahun 2020," imbuhnya.
Jansen meminta para pihak yang mempersoalkan SK kepengurusan Partai Demokrat di bawah pimpinan AHY untuk datang langsung ke kantor DPP PD, mengecek SK tersebut.
"Jadi, jika tujuannya hanya ingin lihat SK, ketimbang Bang Subur cs capek-capek ke Kumham habis ongkos naik taksi, keringatan, dan lain-lain, harusnya datang aja ke kantor DPP Demokrat," ujar Jansen.
"Tapi sudahlah. Mungkin tujuannya ke Kumham ini kan ingin silaturahmi Lebaran. Mari kita doakan saja semuanya sehat selalu sebagaimana fungsi dari silaturahmi. Kita positif saja," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.