Kuasa Hukum: Perkara Jiwasraya Harusnya Masuk Ranah Pasar Modal
Dia menilai tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, dan tim penasihat hukum mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2020).
Baca: Dimusnahkan Puluhan Ribu Kilogram Narkoba Siap Pakai Selama Masa Pandemi Corona
Pada eksepsinya, Ketua Tim Kuasa hukum Heru Hidayat, Soesilo Aribowo mengatakan, perbuatan yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum seharusnya didiskualifikasi Undang-Undang tentang Pasar Modal bukan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sehingga, kata dia, pihak Kejaksaan Agung tidak berwenang menangani perkara tersebut.
“Penyidik Kejaksaan Agung tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap perbuatan terdakwa yang masuk perbuatan ranah Pasar Modal,” ujar Soesilo, saat membacakan eksepsi di ruang sidang, Rabu (10/6/2020).
Dia menilai konstruksi dakwaan keliru dan tidak jelas.
Ketidakjelasan surat dakwaan tercermin dari pengelompokan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro dan Joko Hartono Tirto dan Cluster Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan yang telah dituduh melakukan tindak pidana korupsi.
Dia menilai tidak dijelaskan kedudukan dan peran masing-masing sehingga terjadi pengelompokkan seperti itu.
Dia menjelaskan surat dakwaan tidak sinkron antara uraian peristiwa pidana yang dituduhkan dengan pasal dakwaan. Terbukti, Penuntut Umum tidak mencantumkan pasal 64 KUHPidana dan Pasal 65 KUHPidana.
Selain tidak sinkron, surat dakwaan tidak menguraikan peran terdakwa, terlebih lagi terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal.
Sementara itu, di uraian peristiwa pidana mengandung perbuatan berlanjut (Voorgezette Handeling) serta tindak Pidana perbarengan (Concursus Realis dan Idealis). Bahkan, surat dakwaan tidak menguraikan Predicate Crime secara jelas.
“Peran terdakwa tidak jelas dalam perkara ini dan tidak diuraikan apa bentuk kesalahan terdakwa, patut dicatat bahwa terdakwa hanya seorang emiten yang sahamnya diperjualbelikan di pasar modal," ujarnya
Secara tiba-tiba, kata dia, Jaksa Penuntut Umum mendakwa menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tanpa jelas mens rea-nya.