Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ruslan Buton Kecewa Sidang Perdana Praperadilan Kliennya Batal Digelar

Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ruslan Buton ditunda

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Ruslan Buton Kecewa Sidang Perdana Praperadilan Kliennya Batal Digelar
Istimewa/Takanews.com via Serambi.Tribunnews
Mantan anggota TNI Ruslan Buton Diamankan personel gabungan TNI-POLRI 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan mantan anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton ditunda, Rabu (10/6/2020).

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan karena para tergugat Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri tidak hadir.

Hakim tunggal sidang praperadilan, Hariyadi menunda sidang selama satu pekan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu 17 Juni 2020.

Sidang beragenda mendengarkan permohonan dari pemohon.

Baca: Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar Hari Ini

Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, mengaku kecewa atas ketidakhadiran para tergugat di sidang perdana.

Upaya praperadilan yang diajukan kliennya dinilai sudah diketahui Presiden, Kapolri, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, karena sudah ada surat panggilan sidang dari juru sita pada 4 Juni yang diterima termohon.

"Masyarakat disuruh menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, ini praperadilan," ujar Tonin.

BERITA REKOMENDASI

Dia menjelaskan kliennya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.

Praperadilan yang diajukan oleh pihaknya adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap Ruslan tidak sah dan memohon perkara dihentikan.

Baca: Ruslan Buton Dipecat dari Kesatuan TNI AD karena Sosok La Gode, Siapa Dia?

"Yang digugat oleh Ruslan itu Presiden, Kapolri terus Kabareskim terus kepada Direktur Tindak Pidana Siber, itu yang digugat," tambahnya.

Upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.

Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.


Sementara itu, Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton mengharapkan agar pihak termohon ataupun perwakilan dapat dihadirkan ke persidangan

"Iya semoga lawan atau polisi hadir," tambahnya.

Baca: Tim Kuasa Hukum Ruslan Buton Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Tonin Tachta Singaimbun mengatakan permohonan praperadilan dapat diajukan ke pengadilan sebagai akibat termohon telah menetapkan status tersangka terhadap pemohon, yaitu Ruslan Buton.

"Praperadilan digunakan untuk melakukan perlawanan kepada termohon yang dinilai salah menerapkan hukum dan melanggar Hukum Acara Pidana sehingga dapat dimohonkan guna memberikan kewenangan kepada Yang Mulia Hakim Tunggal memeriksa tidak sahnya penetapan tersangka," kata Tonin, Selasa (2/6/2020).

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207.

Menurut Tonin, kliennya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Sehingga, kata dia, tanpa keterangan saksi, keterangan ahli dan surat guna memenuhi ketentuan syarat minimum dua alat bukti sebelum tanggal 26 Mei 2020, maka penetapan tersangka tidak sah.

Dia menjelaskan makna “dan” dalam penetapan tersangka yaitu syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka telah berakibat tidak sah penetapan tersangka walaupun telah dimiliki syarat minimum dua alat bukti.

"Dan melalui jawab menjawab dan pembuktian dalam persidangan maka menjadi transparan tidak sah penetapan tersangka jika termohon mematuhi hukum acara praperadilan sebagaimana mestinya," ujarnya.

Pada petitum, tim kuasa hukum meminta, Yang Mulia Hakim Tunggal mengabulkan gugatan permohonan praperadilan seluruhnya. Menyatakan termohon tidak memiliki 2 alat bukti yang sah dalam penetapan tersangka.

Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Aulia Fahmi.

Menyatakan batal Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/73/V/2020/Dittipidsiber tanggal 26 Mei 2020 dengan Tersangka Ruslan alias Ruslan Buton. Melepaskan Ruslan Buton dari penahanan.

Menghentikan Perkara Pidana berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 selaku pelapor Aulia Fahmi. Dan, merehabilitasi nama baik dan kedudukan Ruslan Buton.

"Demikian permohonan praperadilan ini kami mohonkan untuk dikabulkan oleh Yang Mulia Hakim Tunggal," tambahnya.

Diketahui Ruslan ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) kemarin tanpa ada perlawanan.

‎Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020

Pelapor Aulia Fahmi membuat Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 dengan Terlapor adalah Ruslan Buton.

Aulia melaporkan Ruslan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong (Hoax) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15, Penyebaran Berita Bohong (hoax) melalui Media Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 Ayat (2), Kejahatan Terhadap Penguasa Umum UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 207

Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.

Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.

"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas