Kuasa Hukum Ruslan Buton Kecewa Sidang Perdana Praperadilan Kliennya Batal Digelar
Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan Ruslan Buton ditunda
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan tersangka kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang diduga dilakukan mantan anggota TNI Angkatan Darat, Ruslan Buton ditunda, Rabu (10/6/2020).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang perdana gugatan praperadilan karena para tergugat Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri tidak hadir.
Hakim tunggal sidang praperadilan, Hariyadi menunda sidang selama satu pekan dan menjadwalkan kembali sidang pada Rabu 17 Juni 2020.
Sidang beragenda mendengarkan permohonan dari pemohon.
Baca: Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar Hari Ini
Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton, mengaku kecewa atas ketidakhadiran para tergugat di sidang perdana.
Upaya praperadilan yang diajukan kliennya dinilai sudah diketahui Presiden, Kapolri, Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri, karena sudah ada surat panggilan sidang dari juru sita pada 4 Juni yang diterima termohon.
"Masyarakat disuruh menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang. Jangan beralasan boleh datang kedua, ini praperadilan," ujar Tonin.
Dia menjelaskan kliennya mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang dianggap tidak sah.
Praperadilan yang diajukan oleh pihaknya adalah untuk menguji penetapan status tersangka terhadap Ruslan tidak sah dan memohon perkara dihentikan.
Baca: Ruslan Buton Dipecat dari Kesatuan TNI AD karena Sosok La Gode, Siapa Dia?
"Yang digugat oleh Ruslan itu Presiden, Kapolri terus Kabareskim terus kepada Direktur Tindak Pidana Siber, itu yang digugat," tambahnya.
Upaya permohonan praperadilan sudah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 2 Juni 2020.
Praperadilan itu melawan Presiden Republik Indonesia c/q Kepala Kepolisian RI c/q Kepala Bareskrim c/q Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri, selaku termohon.
Sementara itu, Tonin Tachta Singarimbun, kuasa hukum Ruslan Buton mengharapkan agar pihak termohon ataupun perwakilan dapat dihadirkan ke persidangan
"Iya semoga lawan atau polisi hadir," tambahnya.
Baca: Tim Kuasa Hukum Ruslan Buton Ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan