Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengenal Sekolah Gratis Mobil Kelas Berjalan (MKB) Kak Seto, Peminat Membludak, Pendaftaran Ditutup

Mengenal sekolah gratis Mobil Kelas Berjalan (MKB) Kak Seto yang berada di Tangerang Selatan. Bagaimanakah prosedur pembelajarannya? Simak di sini.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Mengenal Sekolah Gratis Mobil Kelas Berjalan (MKB) Kak Seto, Peminat Membludak, Pendaftaran Ditutup
Instagram/mkb.kakseto
Salah satu kegiatan pembelajaran di Mobil Kelas Berjalan (MKB) Kak Seto. 

"Setiap tahunnya MKB Kak Seto selalu menerima warga belajar baru. MKB Kak Seto dibentuk atas kepedulian bersama akan pentingnya hak pendidikan untuk semua anak Indonesia," ungkapnya.

Baca: Jadi Korban Pemerkosaan, Remaja Pembunuh Bocah Curhat, Kak Seto : Dia Meminta Maaf

Beberapa ketentuan di MKB Kak Seto

Jova juga mengungapkan persyaratan untuk yang pernah putus sekolah.

"Apabila ada calon siswa yang pernah putus di kelas 2 SMA, berarti yang dikumpulkan ialah Ijasah SMP, dan raport kenaikan Kelas 2 SMA," ungkapnya.

Apabila raport naik kelas 2 SMA tidak ada, peserta didik mengulang dari kelas 1 SMA.

"Begitu juga untuk tingkatan lainnya," ungkapnya.

Anak yang telah putus sekolah bisa juga mendaftar, namun ada batas usia.

Berita Rekomendasi

Untuk Paket A (Setara SD) maksimal 15 tahun.

Untuk Paket B (Setara SMP) maksimal 18 tahun.

Untuk Paket C (Setara SMA) maksimal 23 tahun.

"Apabila lebih dari umur itu kami tidak akan menerima," ungkap Jova.

Jova juga mengungkapkan, apabila kasus peserta didik masih Bersekolah ditempat lain, namun tidak mampu melanjutkan karena biaya, tetap bisa mendaftarkan diri.


"Tetapi kami butuh surat keterangan pindah dari sekolah sebelumnya, karena siswa yang bersangkutan pastinya masih terdaftar di Sisdiknas sebagai siswa di sekolah sebelumnya," ungkapnya.

Sementara itu Jova mengungkapkan peserta didik akan kembali masuk sekolah pada 11 Juli 2020 mendatang.

"Namun untuk teknis belajarnya apakah online atau tatap muka langsung masih menunggu surat edaran dari pemerintah terkait," ujarnya.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas