Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKS Curiga Ada Pihak yang Merasa Dirugikan Jika Larangan PKI dan Marxisme Dimasukkan dalam RUU HIP

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in PKS Curiga Ada Pihak yang Merasa Dirugikan Jika Larangan PKI dan Marxisme Dimasukkan dalam RUU HIP
Chaerul Umam/tribunnews.com
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Sohibul Iman mengatakan partainya tidak ingin pengalaman Pilpres 2019 terulang kembali di masa depan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mempertanyakan tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 tidak masuk dalam dasar pemikiran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman curiga ada pihak yang merada dirugikan jika TAP MPRS tentang larangan ajaran marxisme, leninisme, dan pembubaran PKI itu masuk dalam konsideran RUU HIP.

Hal itu disampaikannya dalam acara Halal bi Halal DPP PKS secara virtual, Rabu (10/6/2020).

"PKS menjadi bertanya, kalau tujuan HIP ini adalah untuk menguatkan Pancasila kenapa TAP MPRS yang jelas itu menguatkan posisi Pancasila kok tidak dimasukkan ke dalam rancangan undang-undang ini," kata Sohibul.

Baca: Faisal Basri Ingatkan Agar Waspada Meski Sekarang Asing Masuk Lagi di Pasar Saham

Baca: PKS Ingin Minimal Ada 3 Pasangan Calon dalam Pilpres

Baca: KA Reguler Beroperasi Normal Mulai 12 Juni 2020, Ini Daftar Kereta yang Akan Dijalankan

"Saya justru, kami merasa curiga jangan-jangan kalau itu ditulis ada pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan," imbuhnya.

Diketahui, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) telah ditetapkan sebagai RUU Usul Inistiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

Sohibul menegaskan, sejak awal PKS menolak RUU HIP itu untuk disahkan dalam rapat paripurna karena tidak mencantumkan TAP MPRS XXV/1966.

Namun, RUU itu tetap disahkan dengan alasan TAP MPRS XXV/1966 sudah dipahami tanpa harus dicantumkan

"Mereka beralasan bahwa hal itu sudah dapat dipahami, tidak dicantumkan pun tidak apa-apa, sudah dipahami bahwa itu dilarang katanya," ujar Sohibul.

"Tapi kita kan bisa bertanya kalau sesuatu itu jika tidak ditulis menimbulkan multitafsir. Tentu yang lebih baik itu ditulis apalagi yang ditulis itu tidak merugikan siapapun," lanjutnya.

Sohibul juga menegaskan, sebenarnya PKS menyambut positif adanya RUU HIP ini.

Namun karena fraksi PKS menolak RUU itu, timbul anggapan seolah-olah PKS tidak ingin posisi Pancasila dikuatkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Ketika ada satu fraksi menggulirkan rancangan undang-undang ini karena PKS pun ingin menguatkan posisi Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini.

Tetapi begitu kita pelajari dan kita bahas rancangan undang-undang ini ternyata undang-undang ini tidak mau memasukkan TAP MPRS Nomor XXV tahun 1966 yaitu berupa larangan ajaran komunisme marxisme leninisme dan juga pembubaran PKI," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas