Politikus Golkar Belum Lihat Ada Permasalahan Jika Gaji Pimpinan KPK Dinaikkan
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa angkat bicara soal isu kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Supriansa angkat bicara soal isu kenaikan gaji pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Supriansa menilai belum melihat permasalahan apabila gaji Firli Bahuri Cs mengalami kenaikan.
"Singkatnya saya belum melihat ada permasalahan jika gaji kawan-kawan di KPK dinaikkan. Silakan saja selama itu terukur dan terencana," ujar Supriansa, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (10/6/2020).
Politikus Golkar tersebut mengatakan perihal kenaikan gaji adalah hal yang biasa.
Baca: Rencana Kenaikan Gaji Pimpinan KPK, ICW: Pemborosan Anggaran di Tengah Pandemi Covid-19
Baca: Kenaikan Gaji Pimpinan KPK dan Sense of Crisis Menkumham
Dan apabila pimpinan lembaga antirasuah tersebut berharap adanya kenaikan gaji, maka perlu ada perhatian dari negara.
"Bagi saya pribadi soal kenaikan gaji itu hal biasa. Jika benar kawan-kawan dari KPK berharap kenaikan gaji saya kira itu perlu diperhatikan oleh negara," ungkapnya.
"Karena harapan besar penegakan hukum kita masih sangat bergantung kepada kawan-kawan di KPK. Tentu dengan wilayah kerja yang begitu luas, maka biaya juga pasti bertambah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku pernah mengikuti rapat bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Rapat yang digelar secara daring pada 29 Mei 2020 itu diketahui membahas soal kenaikkan gaji pimpinan KPK.
Namun, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi antikorupsi tak memiliki inisiatif untuk mengikuti pertemuan tersebut.
"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020 untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).
Ali mengatakan undangan rapat koordinasi penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP ) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.
Pihaknya hadir dalam kapasitas untuk menghormati undangan dari Kemenkumham dan menyampaikan arahan pimpinan KPK terkait dengan pembahasan RPP ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.