BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Hal ini sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga.
Jaksa menjelaskan berdasarkan alat bukti yang dimiliki, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk, dan keterangan terdakwa, mempunyai ketersesuaian satu sama lain sehingga membentuk suatu kronologis perbuatan penganiayaan.
"Membentuk rangkaian kejadian yaitu menerangkan dan membenarkan adanya kejadian yang dilakukan terdakwa. Kami menyimpulkan fakta dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti," kata dia.
Baca: Terdakwa Ronny Bugis Cerita Detik-Detik Penyiraman Novel Baswedan
Fakta perbuatan dalam pemeriksaan di persidangan sesuai dengan unsur tindak pidana yang didakwakan.
"Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu. Terdakwa tidak pernah memikirkan melakukan tindak penganiayaan berat, tetapi ingin memberi pelajaran namun berakibat diluar dugaan," ujarnya.
Selama persidangan, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yaitu telah mencederai kehormatan institusi Polri
Sedangkan, hal yang meringankan perbuatan terdakwa, yaitu terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif, dan terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pengakuan Ronny Bugis Ungkap Detik-detik Penyiraman Novel Baswedan
Terdakwa Ronny Bugis memberikan keterangan terkait peristiwa penyiraman air keras kepada penyidik KPK, Novel Baswedan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (4/6/2020).
Ronny Bugis mengakui bila ia dan temannya Rahmat Kadir Mahulette yang menyiram air keras kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Aksi tersebut dilakukannya berdua di sebuah perumahan di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 11 April 2017.
"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang. Saya ikut serta melakukan. 11 April Selasa waktu jamnya saya tidak ingat. Kurang lebih sekitar jam 5 dini hari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny Bugus saat memberikan keterangan di pengadilan.
Baca: Ronny Bugis Tak Tahan Oleh Tekanan Pemberitaan Penyerangan Novel Baswedan Hingga Akui Perbuatan
Ronny Bugis mengungkapkan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berawal pada saat, Rahmat Kadir mendatangi tempat tinggalnya di Asrama Brimob, pada 11 April 2017 sekitar pukul 03.00 WIB.
Sebagai anggota Polri aktif, Ronny mengaku sudah 10 tahun tinggal di Asrama Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.