BREAKING NEWS: Terdakwa Penganiaya Novel Baswedan, Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara
Ronny Bugis, terdakwa kasus penganiayaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Setelah mendengar pernyataan Rahmat, Ronny tidak berlanjut bertanya.
Kemudian, Ronny mengikuti perintah Rahmat untuk mengemudikan sepeda motor secara pelan.
"10 sampai 15 menit di situ. Rahmat bilang ayo kita jalan. Saya diperintah ayo jalan. Rahmat bilang maju lurus ke depan," ujarnya.
Baca: Ronny Bugis Tertunduk Usai Jalani Persidangan Perdana di PN Jakarta Utara
Setelah mengemudikan sepeda motor, Ronny melihat ada seseorang pria berjalan kaki.
Sepeda motor itu berjalan dari arah belakang jarak sekitar 100 meter dari seorang yang berdiri.
Pada waktu itu, kata dia, sepeda motor sempat miring karena Rahmat bergerak ke arah kiri.
Namun, karena fokus melihat ke depan, Ronny tidak melihat apa yang dilakukan Rahmat Kadir.
Hanya saja, dia mendengar suara orang berteriak.
"Ketika melihat ada orang, Rahmat bergerak ke kiri. Motor saya oleng. Rahmat menepuk perut saya, ayo cepat. Saya mendengar suara teriakan seseorang. Saya kaget dan panik. Tancap gas keluar dari perumahan," katanya.
Setelah peristiwa tersebut Ronny Bugis mengaku dirinya menutup rapat kejadian yang dilakukannya selama 2 tahun 8 bulan.
Namun, karena kasus penyiraman Novel Baswedan menjadi pusat perhatian publik dan marak diberitakan di media massa, akhirnya Ronny Bugis menceritakan hal tersebut kepada atasannya.
Pada 26 Desember 2019, Ronny Bugis mengakui perbuatannya kepada atasannya, AKP Kosmas.
"Akhirnya, saya memberanikan diri cerita ke atasan 26 Desember, saat masih (Perayaan,-red) Natal kedua. Saya datang, saya silaturahmi. Saya mengajak komandan untuk cerita. Saya cerita semua permasalahan," kata Ronny Bugis.
Menurut dia, niat untuk bercerita itu dilakukan secara spontan dan tidak ada instruksi dari siapa pun.
"Niat untuk cerita spontan. Saya melihat di media, banyak pemberitaan terkait kasus sehingga institusi saya ikut diserang. Polri dinilai tidak mampu mengungkap. Saya memberikan diri untuk cerita ke Pak Kosmas," kata dia.
Selama ini, dia menutup informasi itu, atas dasar permintaan dari Rahmat Kadir.
"Rahmat cerita jangan cerita siapapun. Selama ini, saya tidak menceritakan kepada siapapun. Hanya saya dan Rahmat yang tahu," ujarnya.
Selama memendam informasi itu, dia merasa ada yang mengganjal di hati.
"Saya menyesal ada yang mengganjal di hati saya," kata dia.
Sementara itu, secara terpisah pada saat dimintai keterangan di persidangan, Rahmat Kadir membenarkan meminta Ronny Bugis untuk tidak memberikan keterangan kepada siapapun terkait kejadian itu.
"Saya menyuruh diam (Ronny Bugis,-red)" katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.