Hindari Perpecahan di Masyarakat, PKS Usul Presidential Threshold Jadi 5 Persen
"Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR saat ini sedang menyusun draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan memasuki tahap penyampaian usul atau masukan fraksi-fraksi di parlemen.
"Fraksi PKS ingin RUU Pemilu ke depan menghadirkan demokrasi yang naik kelas untuk menghadirkan pemimpin yang semakin berkualitas," kata Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Dalam RUU Pemilu tersebut, kata Jazuli, turut membahas ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang saat ini sebesar 20 persen.
Baca: Parpol di DPR Ingin Presidential Threshold Diturunkan, Fadli Zon Usul 0 Persen
Menurut Jazuli, Fraksi PKS mengusulkan presidential threshold diturunkan sama dengan parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 5 persen, agar setiap partai yang lolos ke DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
"Fraksi PKS ingin menyajikan lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional bagi rakyat, mereka bisa saling berkontestasi dan adu gagasan hingga terpilih yang terbaik menurut rakyat," papar Jazuli.
Baca: Usul Dihapuskannya Presidential Threshold, PAN Lobi Parpol Lain
Jazuli menilai, semakin banyak calon yang maju dalam kontestasi Pilpres, maka dapat mencegah terjadinya keterbelahan dan perpecahan di masyarakat seperti Pemilu 2019 lalu.
"Melalui desain ini kita berharap minimal ada tiga pasangan calon dan tidak terjadi polarisasi karena hanya ada dua pasang calon," ujar Jazuli.
Baca: Tanggapi Pendapat Rizal Ramli soal Presidential Threshold, Fadli Zon: Yang Terbaik Nol Persen
Sementara ambang batas parlemen yang saat ini sebesar 4 persen, PKS telah mengusulkan dinaikkan secara bertahap atau gradual yakni menjadi 5 persen
"Fraksi PKS mengusulkan ambang batas parlemen, naik 1 persen dari Pemilu yang lalu," ucapnya.
PKB 10 Persen
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold perlu diturunkan menjadi 10 persen untuk menghindari perpecahan di masyarakat.
Pasalnya, ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen, hanya memunculkan dua pasangan calon seperti pemilihan presiden 2019, dan akhirnya menciptakan gesekan di masyarakat begitu keras.
Baca: Pakar Hukum Bandingkan Sikap Pemerintah yang Bertolak Belakang Sikapi 2 Hasil Survei Berbeda
"Menghindari kubu-kubu perlu pelonggaran presidential threshold, dengan menurunkan angkanya menjadi 10 persen suara," ujar Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid saat dihubungi Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (10/6/2020).