KPU Akan Ganti 385 Anggota PPK dan PPS, Ini Alasannya
KPU RI akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 385 orang anggota PPK dan PPS pada saat pelaksanaan tahapan Pilkada
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 385 orang anggota PPK dan PPS pada saat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) lanjutan 2020.
Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan upaya pergantian itu dilakukan karena 385 orang anggota PPK dan PPS itu di antaranya sudah ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat.
"Data per 10 Juni 2020, 385 orang PPK dan PPS meninggal dunia, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat," kata Arief Budiman dalam rapat di Komisi II DPR RI, Kamis (11/6/2020).
Dia menjelaskan, dari 21.205 PPK yang dipersiapkan untuk Pilkada 2020, sebanyak 47 orang sudah mengundurkan diri, 11 orang tidak memenuhi syarat, dan 5 orang meninggal dunia.
Untuk PPK, kata dia, usia di bawah 45 tahun terdapat sebanyak 18.103 orang.
Baca: Bergulirnya Kembali Liga 1 2020 Dianggap Dapat Menghapus Traumatik Bagi Aditya Putra Dewa
Sedangkan, untuk di atas 45 tahun terdapat 2.907 orang.
Sedangkan, dari 140.235 PPS yang dipersiapkan untuk Pilkada 2020, sebanyak 249 orang mengundurkan diri, 43 orang tidak memenuhi syarat, dan 30 orang meninggal dunia.
Untuk PPS, usia di atas 45 tahun terdapat sebanyak 17.257 orang.
Sedangkan, untuk di bawah 45 tahun terdapat sebanyak 121.759 orang.
"385 ini akan kami ganti," ujarnya.
Baca: KPU: Tambahan Dana Pilkada Rp 4,7 Triliun Sudah Sesuai Kebutuhan
Menurut dia, Badan Penyelenggara Adhoc itu akan bekerja di 270 daerah, meliputi 9 provinsi dan 261 kabupaten/kota.
Sejauh ini, berdasarkan data yang dimiliki KPU RI, sudah tercatat 106.774.112 orang yang terdaftar sebagai pemilih. Mereka akan menggunakan hak pilih yang tersebar di 304.927 TPS.
"Seluruh data diperoleh dari KPU Provinsi per tanggal 9 Juni 2020. Jumlah TPS masih bersifat sementara dan akan difinalkan setelah penetapan DPT. Jumlah TPS menggunakan batasan maksimal 500 pemilih per TPS," katanya.