Polda Kepri Tangkap Tersangka TPPO Dua ABK Kapal yang Terjun ke Laut Karimun
Tersangka diduga terlibat kasus perdagangan dua ABK kapal ikan FU LU Qing Yuan Yu 901 berbendera China, yang menceburkan diri ke laut.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menangkap SF (44), tersangka kasus perdagangan orang di kediamannya, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dibantu Bareskrim dan Subdit 3 Jatanras Polda Metro.
Tersangka diduga terlibat kasus perdagangan dua ABK kapal ikan FU LU Qing Yuan Yu 901 berbendera China, yang menceburkan diri ke laut karena tidak tahan disiksa.
Keduanya mengambang selama tujuh jam hingga akhirnya diselamatkan oleh nelayan di perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
"Benar kami tangkap satu tersangka inisial SF di Cileungsi, Bogor, Kamis (11/6/2020) pukul 00.30 WIB. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan perkara karena diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, buku rekening dan handphone milik pelaku.
Baca: Heboh Kasus PNS Selingkuh, Ditemukan Pingsan di Mobil, Psikolog Beri Tips Mencegah Perselingkuhan
Baca: Beredar Informasi Said Didu Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Ini Jawaban Polri
"Diduga pelaku melakukan TPPO dengan cara merekrut dan mengirim WNI dengan iming-iming gaji besar dan bekerja sebagai buruh pabrik di Korea Selatan," tegas Arie.
Namun nyatanya kedua korban malah dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkapan ikan berbendera China tanpa menerima gaji sepeser pun.