Polisi Sebut 2 ABK yang Lompat Dari Kapal Ikan China di Laut Karimun Masih Syok dan Jalani Konseling
Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan China Fu Lu Qing.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan China Fu Lu Qing Yuan Yu 901.
Diketahui, kedua WNI tersebut nekat melompat dari kapal ikan Fu Lu Qing Yuan Yu 901 karena tidak tahan disiksa.
Setelah lompat, kedua ABK tersebut berusaha bertahan hidup di laut selama tujuh jam hingga akhirnya diselamatkan nelayan di perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca: Update Corona Global 11 Juni 2020 Sore: 7,4 Juta Orang Terinfeksi, AS Tembus 2 Juta Kasus
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan saat ini kedua ABK asal NTB dan Pematangsiantar itu dalam keadaan syok berat.
"Perkembangan penyelidikan 2 ABK Kapal ikan Fu Lu Qing Yuan Yu 901 meraka saat ini masih syok yang cukup berat dan menjalani konseling," ujar Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Kamis (11/6/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan meski dua ABK tersebut masih syok, penyidik sudah mendapatkan beberapa informasi dari keduanya.
Baca: Kisah 2 WNI Nekat Terjun ke Laut Kabur Dari Kapal Ikan China: Pasrah 7 Jam Mengapung di Laut Karimun
Informasi itulah yang diselidiki dan dikembangkan penyidik hingga ditangkap satu tersangka, inisial SF (44) di kediamannya, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani kasus ini.
"Keterangan yang mereka berikan memang belum optimal. Tapi penyidik sudah mendapatkan nama kapal, nama-nama dari kru kapal, termasuk nama orang yang merekrut mereka. Anggota langsung bergerak untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Baca: Sehari Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung, Pria di Karimun Pernah Cerita Ingin Bunuh Diri
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020) menuturkan selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, buku rekening, dan handphone milik pelaku.
"Diduga pelaku melakukan TPPO dengan cara merekrut dan mengirim WNI dengan iming-iming gaji besar dan bekerja sebagai buruh pabrik di Korea Selatan," kata Arie.
Namun nyatanya kedua korban malah dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkapan ikan berbendera China tanpa menerima gaji sepeser pun.
Pasrah 7 Jam Mengapung di Laut Karimun
2 Warga Negara Indonesia (WNI) nekat kabur dari kapal Lu Qing Yuan Yu 213 dengan cara melompat ke laut di perairan Karimun, Kepulauan Kepri.
Keduanya nekat kabur dari kapal berbendera China tersebut karena sudah tidak tahan dengan penyiksaan yang dialami selema bekerja di kapal tersebut.
Andri Juniansyah (30), dan Reynalfi (22) nekat terjun ke laut, Jumat (5/6/2020) malam.
Kemudian keduanya ditemukan oleh nelayan tujuh jam setelah keduanya terapung di laut.
Andri Juniansyah menceritakan bagaimana dirinya bisa berada di ikan berbendera China tersebut.
Pria asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) tersebut awalnya mendapat tawaran dari seorang kenalannya untuk bekerja di Korea.
Baca: Pria di Karimun Jadi Muncikari Bagi Sang Pacar, Pasang Tarif Rp 800 Ribu Hingga Rp 1,5 Juta
Saat itu, ia diiming-imingi akan bekerja di pabrik tekstil atau baja dengan gaji tinggi.
"Yang bawa Safrudin dari PT Duta Grup. Katanya kerja di pabrik tekstil atau baja di Korea. Gajinya sebulan Rp 25 juta sampai Rp 40 juta," kata Andri saat diwawancarai di Polsek Tebing Polres Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (6/6/2020) dilansir dari Tribunbatam.id
Namun anehnya selama dirinya menjalin komunikasi dengan kenalannya tersebut, Andri selalu bertemu di Kantor Imigrasi atau kantor Syahbandar.
Baca: Perompak di Karimun Ambil Apa Saja Yang Berharga, Ponsel dan Suku Cadang Pun Diembat
"Selama bertemu dengan dia tak pernah di PT. Tapi selalu di Kantor Imigrasi atau kantor Syahbandar," katanya.
Kemudian, Andri pun terbang dari Jakarta ke Singapura sekitar lima bulan lalu.
Namun, bukannya berangkat ke Korea seperti yang dijanjikan sebelumnya, ia malah dijadikan pekerja di kapal tangkap ikan.
Ponsel dipegang kapten kapal
Selama berada di atas kapal Lu Qing Yuan Yu 213, Andri kesulitan melakukan komunikasi dengan keluarga karena ponselnya diambil kapten kapal.
Selama lima bulan bekerja di kapal tersebut, Andri mengaku pernah menghubungi anak istrinya di kampung halaman.
Tetapi, karena ponselnya dipegang kapten kapal, ia menjadi kesulitan menghubungi keluarganya.
Baca: Kemlu: Kasus ABK WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 Dalam Proses Penyelidikan Tiongkok
"Menghubungi ada. Tapi mau bagaimana lagi. Hape (ponsel) dipegang tekong. Jadi harus bersabarlah," katanya.
Selain kesulitan berkomunikasi, Andri mengaku dalam satu hari dirinya hanya diberi waktu tidur atau istirahat selama tiga jam saja.
Parahnya lagi, selama berbulan-bulan bekerja di kapal tersebut, mereka tidak menerima gaji.
Karena tidak tahan atas perlakuan yang mereka terima itulah, Andri bersama rekannya Reynalfi nekat menyeburkan diri ke laut.
"Saya sudah pedih. Selalu mengalami penganiayaan. Lelet-lelet sedikit ditendang. Kalau kata-kata kotor sudah sarapan pagi. Saya juga tidak pernah mendapatkan gaji," kata Andri di Mapolsek Tebing Polres Karimun, Sabtu (6/6/2020) sore.
Kronologi terjun dari kapal
Tidak tahan dengan penderitaan yang diterimanya di atas kapal tersebut, Andri dan Reynalfi pun mencari celah untuk melarikan diri.
Beberapa hari sebelum kabur, keduanya telah menyiapkan life jaket dan dokumen pribadi, seperti paspor dan buku pelaut.
"Tiga hari sebelumnya sudah saya kemas memang," kata Andri di Polsek Tebing Polres Karimun, Sabtu (6/6/2020) sore.
Mereka merasa pada Jumat (5/6/2020) malam adalah waktu yang tepat untuk melaksanakan niat itu.
Pada malam tersebut, Andri mendapatkan tugas untuk berjaga.
Baca: Kemenlu Akui Banyak ABK WNI Bekerja di Luar Negeri Tidak Terdata
Ia melihat kapal sedang mengarah ke Singapura dan berada di dekat perairan Indonesia.
"Mereka kan punya radar di komputer. Sekitar satu atau dua jam mau ke Singapur ada Kepulauan Indonesia. Di situlah saya berpikir, ini lah saat yang pas untuk menyelamatkan diri," ungkapnya.
Tak mau memperpanjang waktu, Andri dan Reynalfi mengambil barang-barang yang telah mereka persiapkan.
Keduanya melompat dari buritan kiri bagian belakang kapal saat kapal masih melaju pada Jumat (5/6/2020) sekira pukul 20.00 WIB.
Rencananya mereka berenang ke pulau terdekat.
Baca: Kemlu: Kasus ABK WNI di Kapal Lu Qing Yuan Yu 623 Dalam Proses Penyelidikan Tiongkok
Namun arus laut yang kuat malah membawa mereka menjauh.
Sekitar tujuh jam mereka mengapung dengan bermodalkan life jaket dan sebuah pelampung kecil.
Dalam kondisi tubuh yang lemas, Andri dan Reynalfi berpelukan agar bisa bertahan dan tidak terpisah.
"Di laut itu kami sudah pasrah," ujar Andri.
Sekira pukul 03.00 WIB, keduanya melihat ada perahu nelayan dengan jarak sekitar 150 meter dari mereka.
Sambil berteriak minta tolong, Andri dan Reynalfi berenang dengan sisa kekuatan ke arah perahu.
"Di situ kami yakin selamat. Melihat perahu nelayan yang sedang menjaring ikan. Kami diselamatkan bapak nelayan. Beliau pahlawan," ucap Andri sambil menunjuk kepada nelayan, Tengku Azhar.
Selanjutnya Tengku Azhar membawa mereka ke Pantai Leho Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Rindu keluarga
Keinginan Andri setelah berhasil kabur dari kapal Lu Qing Yuan Yu 213 adalah segera bertemu dengan istri dan kedua anaknya yang berada di Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Saya ingin, keinginan saya sekarang ingin pulang, ketemu keluarga," ungkap Andri dengan nada terbata-terbata, Sabtu (6/6/2020).
Keinginan yang sama juga dirasakan oleh Reynalfi, rekan Andri.
Reynalfi diketahui berasal dari Pematang Siantar, Sumatera Utara dan telah memiliki istri.
"Keduanya sudah berkeluarga," kata Kapolres Karimun, Muhammad Adenan yang menjumpai keduanya di Mapolsek Tebing.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.