Polisi Sebut 2 ABK yang Lompat Dari Kapal Ikan China di Laut Karimun Masih Syok dan Jalani Konseling
Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan China Fu Lu Qing.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri terus mengusut kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa dua WNI yang bekerja sebagai ABK di kapal ikan China Fu Lu Qing Yuan Yu 901.
Diketahui, kedua WNI tersebut nekat melompat dari kapal ikan Fu Lu Qing Yuan Yu 901 karena tidak tahan disiksa.
Setelah lompat, kedua ABK tersebut berusaha bertahan hidup di laut selama tujuh jam hingga akhirnya diselamatkan nelayan di perairan Pulau Karimun, Kepulauan Riau (Kepri).
Baca: Update Corona Global 11 Juni 2020 Sore: 7,4 Juta Orang Terinfeksi, AS Tembus 2 Juta Kasus
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan saat ini kedua ABK asal NTB dan Pematangsiantar itu dalam keadaan syok berat.
"Perkembangan penyelidikan 2 ABK Kapal ikan Fu Lu Qing Yuan Yu 901 meraka saat ini masih syok yang cukup berat dan menjalani konseling," ujar Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Kamis (11/6/2020).
Jenderal bintang satu ini menjelaskan meski dua ABK tersebut masih syok, penyidik sudah mendapatkan beberapa informasi dari keduanya.
Baca: Kisah 2 WNI Nekat Terjun ke Laut Kabur Dari Kapal Ikan China: Pasrah 7 Jam Mengapung di Laut Karimun
Informasi itulah yang diselidiki dan dikembangkan penyidik hingga ditangkap satu tersangka, inisial SF (44) di kediamannya, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat oleh Ditreskrimum Polda Kepri yang menangani kasus ini.
"Keterangan yang mereka berikan memang belum optimal. Tapi penyidik sudah mendapatkan nama kapal, nama-nama dari kru kapal, termasuk nama orang yang merekrut mereka. Anggota langsung bergerak untuk mengungkap kasus ini," katanya.
Baca: Sehari Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung, Pria di Karimun Pernah Cerita Ingin Bunuh Diri
Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Arie Dharmanto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020) menuturkan selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa KTP, buku rekening, dan handphone milik pelaku.
"Diduga pelaku melakukan TPPO dengan cara merekrut dan mengirim WNI dengan iming-iming gaji besar dan bekerja sebagai buruh pabrik di Korea Selatan," kata Arie.
Namun nyatanya kedua korban malah dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di kapal penangkapan ikan berbendera China tanpa menerima gaji sepeser pun.
Pasrah 7 Jam Mengapung di Laut Karimun
2 Warga Negara Indonesia (WNI) nekat kabur dari kapal Lu Qing Yuan Yu 213 dengan cara melompat ke laut di perairan Karimun, Kepulauan Kepri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.