Seizin Dewas, KPK Sita Barang yang Diangkut saat Penangkapan Nurhadi
KPK telah menyita barang-barang yang diangkut saat penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita barang-barang yang diangkut saat penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Hal itu dilakukan setelah tim penyidik mendapatkan izin sita dari Dewan Pengawas KPK. Maka pada Rabu (10/6/2020) kemarin tim melakukan penyitaan.
"Setelah penyidik KPK melakukan analisa, disimpulkan barang-barang tersebut ada kaitannya dengan dugaan perbuatan para tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (11/6/2020).
Sebelumnya KPK menangkap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6/2020) malam.
Baca: KPK Duga Harta Istri Nurhadi di Bawah Kekuasaan Pegawai MA
Tim penyidik di bawah pimpinan Novel Baswedan itu mencokok keduanya di sebuah rumah beralamat di di Jalan Simprug Golf 17 Nomor 1, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ternyata selain membawa Nurhadi dan Rezky, tim KPK turut membawa sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
"Saat penangkapan turut pula dibawa 3 unit kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen serta barang bukti elektronik," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (3/6/2020).
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA tahun 2011-2016 ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Baca: Rizqi Aulia Rahmi, Anak Nurhadi Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi di MA
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama. Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.