Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Tarik Setoran Lunas BiPIH, Begini Mekanismenya

Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Calon Jemaah Haji Batal Berangkat Bisa Tarik Setoran Lunas BiPIH, Begini Mekanismenya
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Ilustrasi ibadah haji. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelenggaran ibadah haji dipastikan tidak akan dilakukan tahun ini.

Bagi calon jemaah haji yang batal berangkat diperbolehkan untuk menarik setoran lunas BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji).

Pertimbangan tersebut dilakukan terkait dampak ekonomi yang timbul akibat pandemi Covid-19.

Anggota Badan Pelaksana Bidang Keuangan, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Acep R Jayaprawira mengatakan ada dua opsi yang bisa dilakukan masyarakat, menarik setoran lunas atau tidak.

Baca: Masuknya Pelajar Asing ke Jepang di Tahap Kedua, Tergantung Sikon Covid-19

Bagi yang akan menarik setoran lunas, maka bisa menghubungi agen perjalanan masing-masing.

Menurut Acep, calon jemaah haji memang hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan.

Berita Rekomendasi

"Setoran pelunasan besarnya bervariasi tergantung embarkasi masing-masing calon jemaah," ujar Acep dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Jumat (12/6/2020).

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji) Tahun 1441H/2020M, maka setoran pelunasan besarnya sekitar Rp 6 juta untuk jemaah dari embarkasi Aceh dan Rp 13 Juta untuk embarkasi Makassar.

Baca: Ragunan Bakal Kembali Dibuka Pekan Depan, Lansia dan Anak 9 Tahun ke Bawah Dilarang Masuk

Pengembalian akan dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah menerima surat permohonan pengembalian setoran BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) dari Kemenag sesuai pasal 4 PBPKH Nomor 2 Tahun 2020.

Sedangkan bagi jemaah yang tidak melakukan penarikan setoran pelunasan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh BPKH.

“Setoran pelunasan yang berkisar antara Rp 6 juta – Rp 13 juta tersebut akan mendapatkan nilai manfaat atau imbal hasil, besarnya sesuai dengan tingkat imbal hasil investasi dan penempatan yang dilakukan BPKH. Hal ini sesuai dengan KMA Nomor 494 tahun 2020,” tutur Acep.

Setoran lunas lanjut Acep akan diberikan melalui virtual account per masing-masing jemaah.

Pembagian nilai manfaat setoran lunas dilakukan selambat-lambatnya 30 hari kerja sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji tahun 1442 H/ 2021.

Baca: Kisah Lengkap Ruben Onsu Rintis Bisnis Geprek Bensu Sebelum Jadi Polemik, Semua Berawal dari Telur

BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji) mencapai Rp70 juta per orang yang terbagi dari dua komponen, direct cost dan indirect cost.

Direct cost adalah biaya yang langsung dibayarkan oleh calon jemaah haji atau yang kerap disebut BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) sebesar Rp38 juta.

Sedangkan indirect cost yang bersumber dari hasil pengembangan atau optimalisasi setoran awal, yang dalam UU Nomor 34 Tahun 2014 disebut nilai manfaat.

“Untuk BiPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) terdiri dari terdiri dari setoran awal sebesar Rp 25 juta yang dibayarkan calon jemaah haji untuk mendapatkan nomor porsi. Selanjutnya, calon jemaah haji akan membayarkan setoran pelunasan ketika nama calon jemaah resmi berangkat pada tahun tersebut. Sehingga total yang dibayarkan mencapai Rp38 juta,” tutup Acep.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas