Di Tengah Pandemi Covid-19, Penerapan Sanksi Sosial Dinilai Lebih Efektif
Untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Untuk mencegah penyebaran pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah.
Penerapan PSBB dibarengi kebijakan larangan mudik yang disertai penindakan terhadap pelanggaran peraturan pencegahan penularan Covid (Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Perhubungan).
Akademisi bidang Psikologi Lalu Lintas (traffic psychology), Guritnaningsih P. Santoso mengatakan memutarbalikkan kendaraan bermotor yang dikemudikan pelanggar kebijakan larangan mudik dengan cara sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat merupakan langkah tepat di masa Covid-19.
Baca: Alasan di Balik Tingginya Kasus Covid-19 di Brazil, dari Politisasi hingga Meremehkan Virus Corona
Baca: Aktivis HAM Menilai Ferdian Paleka Cs Patut Menerima Sanksi Sosial, Apa Itu?
Baca: Update Corona Mataram NTB, Jumat 12 Juni 2020: 8 Kasus Baru, Total 361 Positif, 211 Sembuh
Menurut dia, tindakan itu untuk masa sekarang cukup tepat karena tidak semua masyarakat siap menghadapi perubahan yang sangat drastis ini.
"Informasi juga mungkin tidak secara merata sampai ke semua lapisan masyarakat. Jadi tidak semua perilaku yang dianggap "melanggar" dilakukan seluruhnya dengan kesengajaan," kata dia, di diskusi virtual, Jumat (12/6/2020).
Dia menilai, kerja petugas lalu lintas di lapangan mulai dari anggota sampai lapisan atas pada tahun ini sangat baik dalam mengamankan lalu lintas terutama saat Operasi Ketupat 2020 ini.
Pada tahun ini, kata dia, mereka menunjukkan kerja keras untuk mencegah arus mudik dan balik.
"Keterlibatan anggota juga sampai lapisan atas di Korlantas. Mereka memonitor tidak hanya di pusat, tetapi juga memantau di tempat-tempat strategis di luar kota," kata dia.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Nurhasan Ismail, menilai upaya petugas memilih untuk mencegah orang mudik karena berpotensi terjadinya penularan Covid ke wilayah lain dengan cara memutarbalikkan kendaraan sudah tepat.
"Jenis penindakan ini lebih dominan dengan memerintahkan putar balik dan di wilayah kota dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan lingkungan dengan diberi masker," kata dia.
Pada saat kondisi darurat Covid-19, kata dia, petugas polisi lalu lintas lebih mengutamakan tercapainya pencegahan penularan Covid karena berkaitan dengan hak hidup setiap orang yang harus dijamin.
Jika tahun sebelumnya, Operasi Ketupat ditujukan menjamin Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran berlalu lintas bagi pemudik. Pada tahun ini bersamaan dengan Darurat Covid, Jajaran Polantas lebih mendukung upaya pemerintah dan Pemda mencegah terjadinya penularan Covid baik di dalam wilayah daerah maupun Antar wilayah.
Meski menyatakan mendukung, menurut dia, namun realitanya jajaran Korlantas harus mengambil peranan utama karena Polantas yang mempunyai kewenangan menghentikan kendaraan bermotor di jalan.
"Disini Polantas di bawah koordinasi Korlantas harus berjibaku menjalankan tugasnya sebagaimana para tenaga medis yang merawat pasien terpapar Covid," tambah Nurhasan yang juga penyusun Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).