Jaksa: Miftahul Ulum Minta Uang untuk Kepentingan Imam Nahrawi Sudah Jadi Rahasia Umum di Kemenpora
Ternyata perbuatan permintaan dan/atau penerimaan sejumlah uang yang dilakukan Miftahul Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Dengan tujuan agar setiap kebutuhan-kebutuhan operasional Terdakwa selaku Menpora dapat dipenuhi yang dimintakan melalui Miftahul Ulum selaku Asisten Pribadi Menpora dan/atau Staff Khusus Menpora," kata dia.
Dipersidangan Terdakwa dan Penasehat Hukum berusaha untuk melakukan pembelaan dengan memberikan bantahan atas alat bukti yang diajukan Penuntut Umum dipersidangan dengan tidak mengakui setiap penerimaan-penerimaan yang dilakukan Miftahul Ulum untuk Terdakwa selaku Menpora dengan memberikan alasan-alasan yang tidak masuk akal tanpa disertai dengan alat bukti dan bahkan menyatakan dipersidangan membantah semua keterangan saksi-saksi.
Untuk diketahui, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Imam Nahrawi terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018.
Upaya suap yang diterima sebesar Rp 11,5 Miliar. Selain itu, Imam Nahrawi juga menerima gratifikasi senilai 8,64 Miliar. Sehingga, Imam diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 19 Miliar.
Mengingat posisi Imam sebagai politisi, maka Jaksa juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik yang bersangkutan selama 5 tahun terhitung sejak terdakwa Imam Nahrawi selesai menjalani pidana pokoknya.
Imam Nahrawi dituntut sesuai dakwaan kesatu alternatif pertama Paaal 12 A juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 (1) KUHP dan Dakwaan kedua Pasal 12 B (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 (1) KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP.
Sebelumnya, di surat tuntutan terpisah, Miftahul Ulum, dituntut Miftahul Ulum, Asisten Pribadi Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi, dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.