Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Disebut Cair Akhir Tahun Ini

Nasib gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta pensiunan diperkirakan cair akhir tahun ini karena adanya pandemi Corona atau Covid-19.

Editor: Daryono
zoom-in Nasib Gaji ke-13 PNS, TNI/Polri dan Pensiunan, Disebut Cair Akhir Tahun Ini
via Sripoku
Ilustrasi PNS dan gaji ke-13 

TRIBUNNNEWS.COM - Nasib gaji ke-13 bagi PNS, TNI dan Polri serta pensiunan diperkirakan cair akhir tahun ini karena adanya pandemi Corona atau Covid-19. 

Sebelumnya, gaji ke 13 tersebut sempat disebut akan cair Juni 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo, menyebutkan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke 13 bagi para ASN pada April lalu.

Terkait alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas.

"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," kata Yustinus, Sabtu (25/4/2020).

Baca: AC Milan Umumkan Pemotongan Gaji Pemain Secara Tiba-tiba Bikin Kecewa Zlatan Ibrahimovic

Biasanya pada tahun anggaran sebelum mewabahnya kasus Covid-19, gaji ke-13 PNS cair pada pertengahan tahun.

Gaji ke-13 PNS tersebut cair menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.

Berita Rekomendasi

Skenario alasan gaji ke-13 PNS, TNI dan Polri dan Pensiunan terlambat disebabkan pemerintahan pimpinan Presiden Jokowi tengah fokus mengurus pandemi Virus Corona yang tengah melanda tanah air.

"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," ujar Yustinus.

Bukan hanya berpengaruh pada jadwal gaji ke-13, jumlah besaran THR PNS, TNI, Polri, pensiunan tahun 2020 yang cair pada 15 Mei kemarin juga ikut berkurang.

Estimasi Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 sudah pasti termasuk gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan THR tergantung dengan instansi pemerintah masing-masing, baik kementerian/lembaga pemerintah pusat maupun pemda.

Komponen THR umumnya meliputi gaji pokok ditambah tunjangan melekat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas