Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Partai Gelora Usul Agar Revisi UU Pemilu Fokus pada Pelaksanaan Pilpres dan Pileg

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya menyatakan fraksinya masih mengkaji usulan penurunan presidential threshold.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Partai Gelora Usul Agar Revisi UU Pemilu Fokus pada Pelaksanaan Pilpres dan Pileg
Partai Gelora Indonesia
Sekjen DPN Partai Gelora Indonesia, Mahfuz Sidik 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai partai politik baru, Sekjen DPP Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Mahfuz Sidik memastikan partainya belum bersikap terkait wacana kenaikan ambang batas parlemen alias parliamentary threshold (PT) dari 4 menjadi 7 persen, dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baginya ada yang lebih urgent untuk dibahas, pelaksanaan pemilihan anggota legislatif (pileg) serta pemilihan presiden (pilpres) secara serentak.

"Berkaca dari pengalaman penyelenggaraan Pemilu 2019 silam, model pelaksanaan pemilu secara serentak Pileg dan Pilpres, membuat ratusan panitia penyelenggara pemilu meninggal dunia, karena faktor kelelahan. Karena itu, kami mengusulkan agar revisi yang akan datang fokus pada pelaksanaan pilpres dan pileg," usul Mahfuz, Kamis (11/6/2020).

Partai politik besar merespon terkait rencana revisi undang-undang tentang pemilu.

Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR RI Willy Aditya menyatakan fraksinya masih mengkaji usulan penurunan presidential threshold.

Willy mengatakan fraksinya di DPR mengundang beberapa pakar, lembaga pengkajian dan akademisi untuk mendiskusikan ambang batas pencalonan presiden.

"Fraksi NasDem sedang dalam proses melakukan pengkajian secara intensif," ujar Willy.

Berita Rekomendasi

Willy mengungkapkan dalam diskusi dan kajian itu, berkembang wacana penurunan presidential threshold menjadi 15 persen. Namun, hal itu masih dikaji mendalam dan belum menjadi keputusan resmi dari fraksi maupun Partai NasDem.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan (PKPI) Diaz Hendropriyono menilai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus diturunkan dari saat ini, 4 persen.

Baca: Tidak Hanya IPDN dan STIN, Ini Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran di Tahun 2020

"Harusnya diturunkan, ruang gerak demokrasi jangan terlalu dibatasi," kata Diaz.

Menurut Diaz, ambang batas parlemen yang dibatasi secara tinggi, akan membuat masyarakat menjadi malas berpatisipasi dalam demokrasi.

"Berapa belas juta suara hilang di Pemilu terakhir? Berapa banyak tenaga yang sudah dikerahkan untuk menghitung dan mengumpulkan suara tersebut?" papar Diaz.

Ketua Komisi II DPR Fraksi Golka Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut partainya mendorong adanya kenaikan ambang batas parlemen dari saat ini 4 persen menjadi 7 persen.

Menurutnya, sejak reformasi 22 tahun lalu, telah terjadi lima kali Pemilu dan ambang batas parlemen terus mengalami kenaikan dari 2,5 persen, 3 persen, dan 4 persen.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas