Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pekerja Migran Minta Menaker Ida Fauziah Batalkan Kepmen Penghentian Pengiriman TKI ke LN

Surat keputusan menteri Kketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan diktum Surat Keputusan Menteri itu sendiri

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pekerja Migran Minta Menaker Ida Fauziah Batalkan Kepmen Penghentian Pengiriman TKI ke LN
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Choirul Arifin 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ribuan Pekerja Migran Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pekerja Migran Indonesia (FKPMI), meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Faiziah membatalkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Mereka menilai, surat tersebut merugikan para pekerja migran Indonesia yang mencari nafkah sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.

SK Menteri ini juga dinilai membuat para calon tenaga kerja migran yang akan berangkat bekerja ke luar negeri nasibnya terkatung-katung.

Pengacara FKPMI Zainul Arifin mengatakan, sejak keputusan terbit, hingga saat ini SK tersebut dicabut. Sementara tidak ada solusi yang diberikan oleh Pemerintah terhadap para calon pekerja migran Indonesia (CPMI).

“Sehingga hal ini merugikan bagi CPMI yang berakibat terhadap CPMI yang sudah mengurusi segala persyaratan menjadi sia-sia dan bahkan CPMI yang sudah memiliki visa kerja dan tiket pesawat mau tidak mau akan habis masa berlakunya,” ungkap Zainul Arifin dalam keterangan pers tertulisnya kepada Tribunnews, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca: BP2MI Diminta Lakukan Sinkronisasi dengan Kemenaker soal UU Perlindungan Pekerja Migran

Berita Rekomendasi

Dia menilai, surat keputusan menteri Kketenagakerjaan tersebut tidak sesuai dengan diktum Surat Keputusan Menteri itu sendiri yang menyebutkan bahwa bagi Pekerja Migran Indonesia yang telah memiliki visa kerja dan tiket transportasi ke negara tujuan penempatan dapat diberangkatkan dalam hal negara tujuan penempatan tidak menutup masuknya orang asing untuk bekerja.

“Namun kenyataanya tetap juga dilarang bagi CPMI untuk berangkat. Sementara negara penerima PMI sudah membuka bagi pekerja asing untuk bekerja dinegaranya seperti di Hong Kong dan Taiwan,” kata dia.

Zainul menyebut, Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan melalui suratnya bernomor 3/4961/PK.02.00/II/2020, menyatakan bahwa PMI yang telah memiliki ID dapat diberangkatkan untuk bekerja ke negara tujuan penempatan. Akan tetapi hingga saat ini belum terealisasi.

Dariati, salah satu calon pekerja migran Indonesia meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar para CPMI yang telah memenuhi sarat segera diberangkatkan, karena mayoritas CPMI adalah tulang punggung keluarganya.

“Kami memohon kepada Bapak Presiden Jokowi yang terhormat dan bu Menteri, agar kami diberangkatkan, kami harus bekerja pak, kami harus harus mencari nafkah untuk keluarga kami dan anak-anak kami, kami hanya rakyat kecil dan kami harus menaggung beban hidup keluarga,” ungkapnya.

Baca: WNI di Luar Negeri yang Positif Covid-19 Mencapai 1.019 Orang, Sembuh 607

Terkait hal ini, Zainul menyatakan, FKPMI mengajukan gugatan terhadap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ke PTUN Jakarta demi meminta kepastian hukum dan kejelasan CPMI.

Dia mengaku telah mendaftarkan melalui E-court Gugatan Online ke Pengadilan TUN Jakarta, terhadap Permohonan Pembetalan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 151 Tahun 2020, tentang Penghentian Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas