Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan dengan Vulgar

Novel Baswedan angkat bicara mengenai kedua penyerangnya yang hanya dituntut setahun penjara.

Editor: Irsan Yamananda
zoom-in Penyerangnya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Kebobrokan yang Dipertontonkan dengan Vulgar
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

Selain itu, ia juga terbukti mengakibatkan luka berat pada Novel Baswedan.

Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.

Walhasil, keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Mengenai hal ini, Novel Baswedan angkat bicara.

 Penyerang Novel Baswedan Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, PSHK Desak Jokowi Evaluasi Polisi dan Jaksa

 Penyerangnya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan Ungkap Kekecewaan: Marah Sekaligus Miris

 Tim Advokasi Sebut Ada 9 Kejanggalan di Sidang Kasus Novel Baswedan: Hakim Pasif & Tak Obyektif

Novel Baswedan
Novel Baswedan (Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ia merasa kecewa atas tuntutan hukuman satu tahun penjara bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya tersebut.

Berita Rekomendasi

Menurut Novel, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum di Indonesia.

"Selain marah, saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia."

"Lalu bagaimana masyarakat bisa menggapai keadilan?" kata Novel, Kamis (11/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

HALAMAN SELANJUTNYA =================>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas