Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyiramnya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah Sekaligus Miris

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan ungkap kekecewaannya atas tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya.

Editor: Listusista Anggeng Rasmi
zoom-in Penyiramnya Hanya Dituntut Satu Tahun Penjara, Novel Baswedan: Saya Marah Sekaligus Miris
Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan mengungkap kekecewaannya atas tuntutan hukuman bagi dua terdakwa kasus penyiraman terhadap dirinya.

Kedua terdakwa, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman satu tahun penjara.

Hukuman yang menurutnya tidak sebanding dengan kejatahan yang dilakukan itu membuat Novel Baswedan marah.

Ia miris melihat hukum di Indonesia.

Menurut Novel, tuntutan tersebut menjadi bukti rusaknya hukum.

Novel bahkan menanyakan bagaimana caranya mendapat keadilan bagi masyarakat.

 Tim Advokasi Sebut Ada 9 Kejanggalan di Sidang Kasus Novel Baswedan: Hakim Pasif & Tak Obyektif

 Novel Baswedan Sebut Ada 2 Kejanggalan di Kasusnya: Mulai dari Pelaku Hingga Cairan yang Digunakan

Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap
Pelaku penyiram air keras Novel Baswedan ditangkap (Kolase TribunNewsmaker - Kompas.com)

Tak hanya itu, Novel Baswedan juga mengungkapkan dugaannya dari awal.

Berita Rekomendasi

Ia merasa akhir dari kasusnya memang tidak sesuai dengan harapan.

Terlebih ia melihat ada banyak kejanggalan.

"Selain marah saya juga miris karena itu menjadi ukuran fakta sebegitu rusaknya hukum di Indonesia.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas