Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selain Eks Dirut Dirgantara Indonesia, KPK Juga Tetapkan Dirut PT PAL Sebagai Tersangka

Peningkatan kasus ke tahap penyidikan itu disertai dengan ditetapkannya enam orang sebagai tersangka.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selain Eks Dirut Dirgantara Indonesia, KPK Juga Tetapkan Dirut PT PAL Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum mau memberikan keterangan resmi soal pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI).

Padahal kasus dugaan korupsi tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan bahkan pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan lembaga antikorupsi.

Berdasarkan penelusuran, kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan yakni terkait dugaan korupsi terkait penjualan dan pemasaran pada Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

Peningkatan kasus ke tahap penyidikan itu disertai dengan ditetapkannya enam orang sebagai tersangka.

Selain mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso, lima orang lainnya yang telah dijerat yakni, Direktur Niaga dan Restrukturisasi PT Dirgantara Indonesia 2014-2017 Budiman Saleh, General Manager PT Dirgantara Indonesia 2004-2007 sekaligus Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia 2015-2019 Arie Wibowo, mantan Kepala Divisi Penjualan PT Dirgantara Indonesia Irzal Rizaldi Zailani, serta dua pihak swasta Didi Laksamana dan Feri Santosa S.

Baca: KPK Kembali Telusuri Kasus Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Didi dan Feri disebut mitra penjualan PT Dirgantara Indonesia. Sementara Budiman Saleh diketahui sejak April 2017 hingga kini menjabat sebagai Direktur Utama PT PAL Indonesia.

Dalam kasus ini, Budi Santoso Cs dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menjawab diplomatis saat disinggung soal penetapan tersangka itu.

"Belum ada info resminya," ungkap Lili saat dikonfirmasi, Jumat (12/6/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah jika pihaknya telah meningkatkan kasus itu ke penyidikan dan menetapkan sejumlah tersangka.

Namun, KPK berdalih belum dapat menyampaikan informasi detil menangani kasus maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kebijakan baru KPK Firli Bahuri Cs untuk mengumunkan tersangka setelah proses penangkapan atau penahanan tersangka.

Lucunya, lembaga antirasuah pimpinan Firli Bahuri Cs justru berharap agar masyarakat dapat memahami kebijakan baru yang mengumumkan penetapan tersangka setelah proses penangkapan atau penahan.

KPK mengklaim bakal menyampaikan informasi mengenai proses penanganan perkara ini setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup sehingga perkara tersebut menjadi terang.

Sejak surat perintah penyidikan diterbitkan pada pertengahan Maret 2020, KPK sudah getol memeriksa sejumlah pihak. Pun termasuk memeriksa para tersangka dan pihak swasta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas