Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Akses ppdbjatim.net, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi hingga Prestasi

Pendaftaran PPDB Jatim 2020 untuk SMA/SMK sepenuhnya dilakukan secara daring atau online melalui ppdbjatim.net baik jalur Afirmasi, prestasi, reguler

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Akses ppdbjatim.net, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi hingga Prestasi
ppdbjatim.net
Akses ppdbjatim.net, Berikut Cara Daftar PPDB Jatim 2020 Jalur Zonasi hingga Prestasi 

Sekolah Menengah Kejurusan (SMK)

- Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.

- Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021 (tanggal 13 Juli 2020).

- Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.

- Tidak bertato dan/atau bertindik.

- Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.

- Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.

BERITA REKOMENDASI

- Memenuhi persyaratan khusus sebagai peserta didik SMK.

Baca: Jadwal Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Login ppdb.jatengprov.go.id untuk Buat Akun

Tata Cara Pengambilan PIN

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun Ini (2020)

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.

- Melihat Data Nilai Rapor semester 1 sampai semester 5.


- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Lulusan Jatim Tahun Ini (2020) yang tidak/belum diisikan oleh sekolahnya

- Login ke situs ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Peserta Ujian Nasional yang diberikan sekolah asal dan NISN.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5 dan mengunggah foto rapor persemester.

- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Tata Cara Pengambilan PIN bagi Siswa Luar Jatim atau Lulusan Jatim Tahun Lalu

- Untuk Siswa Lulusan SMP luar Jatim, mengisi identitas pribadi: NISN, Nama siswa sesuai ijazah dalam kapital, nama sekolah asal sesuai ijazah.

- Untuk Siswa Lulusan SMP Jatim tahun lalu, mengisi identitas pribadi: NISN, Nomor Peserta Ujian Nasional sesuai Ijazah/SHUN, Nama siswa sesuai Ijazah dalam huruf kapital, pilih sekolah asal yang ada dalam sistem.

- Mengisi nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dan mengunggah foto rapor per semester.

- Untuk lulusan SMP luar Jatim, mengisi nilai rerata nilai ujian nasional sekolah tahun 2019 dari sekolah asal dengan melihat di situs : https://hasilun.puspendik.kemdikbud.go.id/ dan diverifikasi oleh operator dari SMA/SMK.

- Mengunggah Ijazah atau Surat Keterangan Kelulusan yang dikeluarkan oleh sekolah asal.

- Mengisi data dan mengunggah Kartu Keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili.

- Menentukan titik lokasi rumah.

- Sistem memberikan akun dan password untuk login selanjutnya (setelah 2-3 hari) agar dapat melihat hasil verifikasi petugas.

- Saat login selanjutnya (setelah 2-3 hari), jika data sudah diverifikasi oleh sekolah maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN.

Download surat Kesehatan/Keterangan Orang Tua >>>

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas