Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Ada 4 Jalur Pendaftaran, Login ppdbjatim.net
Berikut ini Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Ada 4 Jalur Pendaftaran, Login ppdbjatim.net.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
Calon peserta didik juga harus melakukan Pra Pendaftaran secara online untuk mendapatkan PIN (Personal Identification Number) yang dipergunakan untuk melakukan pendaftaran Online.
Kemudian, penentuan titik rumah menggunakan aplikasi Geolokasi dilakukan oleh calon peserta didik dan di verifikasi oleh operator sekolah tujuan dimulai tanggal 8 - 20 Juni 2020.
Setelah semuanya selesai, calon peserta didik bisa langsung mulai melakukan pendaftaran melalui laman ppdbjatim.net, seperti berikut ini:
1. Jalur Afirmasi (SMA/SMK)
- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan/atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.
- Mengunduh bukti pendaftaran.
Baca: Masyarakat Kurang Mampu Lebih Diutamakan dalam PPDB DKI Jakarta 2020, Begini Penjelasannya
Baca: Tata Cara Pengambilan PIN PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net dengan Nomor Peserta Ujian Nasional
Baca: Jadwal Beserta Alur Pendaftaran PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Tengah, Akses ppdb.jatengprov.go.id
2. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua (SMA/SMK)
- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.
- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.
- Mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua yang diterbitkan oleh instansi yang bersangkutan.
- Khusus anak guru atau tenaga kependidikan SMA/SMK mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK.