Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Ada 4 Jalur Pendaftaran, Login ppdbjatim.net

Berikut ini Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Ada 4 Jalur Pendaftaran, Login ppdbjatim.net.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Daftar PPDB SMA/SMK 2020 di Jawa Timur, Ada 4 Jalur Pendaftaran, Login ppdbjatim.net
ppdbjatim.net
Pendaftaran PPDB Jatim 2020, Login ppdbjatim.net (ppdbjatim.net) 

- Khusus untuk anak tenaga kesehatan/medis Mengunggah Surat Keterangan dari Direktur Rumah Sakit pada 99 Rumah Sakit Rujukan di Jawa Timur sesuai dengan dokumen yang telah disediakan.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

3. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)

- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 1 (satu) sekolah yang dituju.

- Mengisi data prestasi dan mengunggah bukti dokumen prestasi.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

Berita Rekomendasi

- Mengunduh bukti pendaftaran.

4. Jalur Zonasi (SMA) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Khusus peserta didik jalur Inklusi, menunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensori dan Motorik) yang dikeluarkan oleh lembaga Psikologi atau ahli yang berwenang untuk inklusi.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

5. Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor dan Nilai Ujian Nasional Sekolah (SMA)

- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 3 (tiga) sekolah yang dituju.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

6. Jalur Reguler (SMK) Termasuk Jalur Inklusi

- Login ke ppdbjatim.net dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan PIN.

- Memilih 2 (dua) Kompetensi Keahlian pada 1 (satu) sekolah atau 2 (dua) sekolah yang berbeda.

- Khusus jenjang SMK dengan persyaratan tertentu, calon peserta didik mengunggah Surat Keterangan/Surat Pernyataan Orang Tua tidak buta warna dan/atau tinggi badan.

- Mengunduh bukti pendaftaran.

(Tribunnews.com/Lanny Latifah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas