Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cegah Penumpukan Penumpang di Masa New Normal, Jam Kerja ASN Dibagi Dua Shift

Pengaturan penerapan kerja shift yaitu shift 1 pada pukul 07.30 hingga 15.00 WIB serta shift 2 pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Cegah Penumpukan Penumpang di Masa New Normal, Jam Kerja ASN Dibagi Dua Shift
via Sripoku
Ilustrasi PNS. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Surat Edaran Kementeriannya yang mengatur pembagian shift kerja pegawai ASN akan terbit pekan depan.

"Semoga SE (surat edaran) ke luar Selasa depan," kata Tjahjo kepada wartawan, Jumat (12/6/2020).

Meski usulan pembagian shift kerja untuk mengurangi penumpukan penumpang di masa new normal itu ditujukan kepada seluruh pegawai mulai dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan swasta, namun menurut Tjahjo SE yang diterbitkan hanya untuk ASN saja.

"Minggu depan semoga ke luar SE Menpan RB," katanya.

Tjahjo mengatakan pihaknya telah menggelar rapat dengan jajaran deputi perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Tenga Kerja, Kementerian BUMN, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca: Atasi Dampak Covid-19 di Sektor Pendidikan, Softex Indonesia Bangun Kembali 3 Sekolah

Rapat tersebut menindaklanjuti arahan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo terkait sistem kerja shift untuk mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.

Berdasarkan hasil rapat pihaknya sepakat mengusulkan penerapan kerja shift yaitu shift 1 pada pukul 07.30 hingga 15.00 WIB serta shift 2 pukul 10.00 hingga 17.30 WIB.

BERITA TERKAIT

Bila nantinya disetujui kerja shift tersebut akan diatur secara terpisah.

"Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB, untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN, untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," kata Tjahjo.

Politikus PDIP tersebut mengatakan bahwa sebelum kerja shift diterbitkan, akan dilakukan survei dan simulasi terlebih dahulu. Hal itu untuk memastikan bahwa kebijakan pembagian shift berjalan efektif untuk mengurangi penumpukan penumpang.

Tjahjo mengatakan dari hasil survei tersebut nantinya kemungkinan ada berbagai kebijakan. Misalnya shift berlaku untuk ASN, BUMN, dan swasta.

Atau, Pemberlakuan shift hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit.

Begitu juga mengenai penerapan shift kerja tersebut. Dari hasil survei nanti, pemberlakuan shift bisa dilakukan Senin sampai Jumat, atau hanya Senin dan Jumat saja.

Baca: Pakai Siasat Ini untuk Beraksi, Guru SMP Jual Foto Syur 25 Gadis Belia, Korban Diperkosa dan Diancam

"Atau kombinasi dari beberapa alternatif di atas, misalnya shift untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas