Direktur LBH Pers: Kita Masih di Tahap Desak Negara Hormati Hak Warga Negara Berinternet
"Memang seharusnya lebih jauh dari itu bisa juga (negara) memenuhi hak berinternet," katanya
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur LBH Pers Ade Wahyudin menilai saat ini masyarakat berada pada tahapan mendesak negara untuk menghormati hak warganya berekspresi di dunia maya atau internet.
"Memang tahapannya sekarang kita masih pada tahap mendesak negara menghormati hak warga negara berinternet, dalam hal ini kebebasan berekspresi dan lain sebagainya," ujar Ade, dalam diskusi online 'Tren represi di ranah internet', Sabtu (13/6/2020).
Baca: Mahfud MD: RUU HIP Datangnya dari DPR, Bukan Pemerintah
Dia menilai, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua pada 2019 harus menjadi landasan masyarakat agar negara menjamin hak berinternet.
Kalaupun negara sudah bisa menghormati hak berinternet warganya, Ade menilai harus ada pelanjutan dengan pemenuhan hak-hak berinternet.
Apalagi hingga saat ini tidak ada Undang-Undang atau kebijakan yang secara rigid menyebutkan bahwa internet menjadi tanggung jawab pemerintah.
"Memang seharusnya lebih jauh dari itu bisa juga (negara) memenuhi hak berinternet. Jadi kalau tahap menghormati sudah lewat, saya pikir negara juga harus memenuhi hak-hak berinternet warga negaranya," kata dia.
Baca: Jangan Salah Kaprah, Hasil Rapid Test Non-Reaktif Tak Selalu Tunjukkan Orang Negatif Covid-19
Dia mencontohkan masalah internet yang tidak merata di Indonesia. Bisa jadi warga Jakarta mendapatkan internet yang kencang, namun berbeda halnya di Papua maupun daerah lain.
"Menurut saya itu keadilan yang harus diperjuangkan dalam konteks pemerataan hak berinternet. Putusan itu bisa menjadi dasar yang cukup kuat untuk memaksa atau mendesak negara memenuhi hak berinternet," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.