Komisi Kejaksaan akan Tindaklanjuti Jika Ada Indikasi Pelanggaran dalam Proses Penuntutan Novel
Komisi Kejaksaan mengamati perkembangan informasi yang mengalir pasca pelaksanaan tuntutan pidana atas terdakwa kasus penganiayaan terhadap Novel.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) akan mengawasi tim jaksa penuntut umum persidangan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswesdan.
Upaya ini dilakukan sesuai tugas KKRI melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diatur di peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Hal tersebut disampaikan anggota Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI), R. M. Ibnu Mazjah, kepada Tribun, Jumat (12/6/2020).
"Komisi Kejaksaan mengamati perkembangan informasi yang mengalir pasca pelaksanaan tuntutan pidana atas terdakwa kasus penganiayaan terhadap Sdr Novel Baswedan," kata Ibnu Mazjah, saat dihubungi.
Dia menjelaskan, KKRI memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara a quo.
Baca: UPDATE Hasil Klasemen Liga Spanyol, Derbi de Valencia Tanpa Pemenang, Sevilla Dekati Real Madrid
"Tentu, hal itu menjadi salah satu rujukan bagi KKRI terus mencermati, mempelajari, memantau dengan baik apakah memang ada indikasi yang mengarah pada adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap kinerja, SOP, kode etik hingga pelanggaran peraturan perundang-undangan, di dalam proses penuntutan yang dilakukan terhadap para terdakwa," kata dia.
Dia menambahkan, apabila ada dugaan atau indikasi pelanggaran di dalam proses penuntutan, KKRI akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan tugas dan kewenangan.
Sebelumnya, Tim Advokasi Novel Baswedan menilai, Jaksa Penuntut Umum telah membuat perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan menjadi keruh.
Hal ini setelah menuntut Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Baca: Daftar Lengkap Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran Tahun 2020, Termasuk IPDN dan STIN
"Semestinya Jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan membuat perkara ini semakin keruh," kata anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, M. Isnur, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Menurut dia, tim Jaksa Penuntut Umum menimbulkan kesan seperti pembela para terdakwa. Hal ini secara mudah dapat disimpulkan oleh masyarakat ketika melihat tuntutan yang diberikan kepada dua terdakwa.
"Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun, Jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan Penyidik KPK ini," kata dia.
Untuk itu, dia meminta Komisi Kejaksaan menindaklanjuti temuan ini dengan cara memeriksa Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan," tambahnya. (glery/tribunnetwork/cep)