Komisi Kejaksaan Bakal Sampaikan Rekomendasi Terkait Sidang Novel Baswedan
"Terkait kasus penganiayaan Novel Baswedan ini permasalahannya tuntutan yang dinilai tidak merefleksikan keadilan," kata dia
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) akan menyampaikan rekomendasi terkait upaya pengawasan selama persidangan penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswesdan.
Anggota KKRI, Ibnu Mazjah mengatakan dalam setiap permasalahan yang ditangani oleh KKRI akan dihasilkan rekomendasi.
Baca: Juru Bicara PA 212 Sebut Enggan Dukung Prabowo Maju di Pilpres 2024
"Terkait kasus penganiayaan Novel Baswedan ini permasalahannya tuntutan yang dinilai tidak merefleksikan keadilan," kata dia, saat dihubungi, Sabtu (13/6/2020).
KKRI mengawasi tim jaksa penuntut umum persidangan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswesdan.
Upaya ini dilakukan sesuai tugas KKRI melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang diatur di peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
KKRI memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara dimaksud.
Dia menjelaskan, rekomendasi akan dikeluarkan.
Namun, kata dia, mempertimbangkan pelaksanaan tugas KKRI yang tidak boleh mengganggu tugas kedinasan dan kemandirian jaksa melakukan penuntutan, maka rekomendasi itu dikeluarkan setelah kasus ini divonis majelis hakim.
"Semata-mata agar penilaian yang kami lakukan bersifat komprehensif," tambahnya.
Baca: Kasus Sengketa Nama, Ruben Onsu Akhirnya Minta Maaf, I Am Geprek Bensu: Ini Merek Punya Kita!
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.