Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Komjak Telusuri Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut 2 Penyerang Novel Baswedan dengan Vonis Ringan

"Tentu akan kami telusuri, adanya informasi itu bisa menjadi rujukan bagi KKRI melakukan tindaklanjut pengawasan," katanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in ‎Komjak Telusuri Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut 2 Penyerang Novel Baswedan dengan Vonis Ringan
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para jaksa yang memberikan tuntutan satu tahun penjara bagi dua terdakwa penyerangan air keras pada penyidik KPK Novel Baswedan kini menjadi sorotan.

Sosok jaksa yang menjadi sorotan tersebut di antaranya, jaksa RF.

Baca: Novel Baswedan: Saya Merasa Dikerjai, Negara Abai

Menengok ke belakangan, rekam jejak RF sempat menuai kontroversi.

Tahun 2016 silam, yang bersangkutan ‎dengan lantang berteriak menyuarakan rapatkan barisan dan membela adanya dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan penyidik KPK saat menggeledah Kejati Jawa Barat.

Ini terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada dua jaksa di Kejati Jabar terkait suap korupsi dana BPJS oleh Bupati Subang, Ujang Suhandi.

RF menyayangkan penggeledahan yang tidak ada surat perintah dan berita acara.

Berita Rekomendasi

RF berkicau di akun Facebooknya banyak kasus korupsi lainnya dengan nilai kerugian negara jauh lebih besar triliunan rupiah tapi tidak "tersenggol" oleh KPK justrus kasus kecil diprioritaskan.

"Kemana century, blbi, hambalang e ktp,, yang ratusan triliun, ngapain Operasi Tangkap Tangan kecil2, kalau jenderal bilang lawan, kita suarakan leebih keras perlawanan dan rapatkan barisan," tulis RF yang dipostingnya Selasa (12/4/2016). Kicauanya ditulis dengan tagar safe Jaksa‎.

Hal lainnya, RF juga mengundang kontroversi dalam menjalankan tugasnya karena menuntut bandar narkoba hanya dengan pidana 18 bulan penjara.

Menyikapi ini, ‎Komisioner Komisi Kejaksaan RI (KKRI) penanggung jawab bidang laporan dan pengaduan masyarakat, Ibnu Mazjah menyatakan bakal menelurusi hal tersebut.

"Tentu akan kami telusuri, adanya informasi itu bisa menjadi rujukan bagi KKRI melakukan tindaklanjut pengawasan dengan melakukan pemeriksaan atau inspeksi kasus," tutur Ibnu Mazjah saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (13/6/2020).

Nantinya hasil penelusuran KKRI akan diputuskan apakah ditindaklanjuti oleh KKRI atau diteruskan kepada Jaksa Agung untuk dilakukan tindaklanjut oleh pengawasan (internal) ‎kejaksaan.

Sebelumnya Inbu Mazjah juga menyatakan KKRI akan menyampaikan rekomendasi terkait upaya pengawasan selama persidangan penyiraman air keras, yang dialami Novel Baswedan.

Pihaknya menjelaskan dalam setiap permasalahan yang ditangani oleh KKRI akan dihasilkan rekomendasi.

Baca: PSHK Kritik Tuntutan Terhadap Terdakwa Kasus Penyerangan Novel: Penganiayaan Itu Dilakukan Sengaja

Di kasus penganiayaan Novel Baswedan, permasalahannya ialah tuntutan yang dinilai tidak merefleksikan keadilan.

KKRI juga memahami adanya kegelisahan masyarakat terkait tuntutan pidana terhadap terdakwa dalam perkara tersebut. Rekomendasi akan dikeluarkan sete‎lah kasus ini divonis majelis hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas