Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Naik Kereta Api di Masa Adaptasi New Normal, Perhatikan 8 Hal Penting, Transaksi Lewat KAI Access

PT KAI mulai melayani perjalanan mulai Jumat (12/6/2020), kemarin. Perhatikan 8 hal penting ini saat naik kereta api di masa New Normal

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Naik Kereta Api di Masa Adaptasi New Normal, Perhatikan 8 Hal Penting, Transaksi Lewat KAI Access
Sri Wahyunik/Surya
Calon penumpang kereta api menjalani pemeriksaan suhu tubuh. 

Dengan tidak berbicara, maka akan mencegah keluarnya droplet dari mulut dan akan semakin efektif menekan kemungkinan penyebaran Covid-19.

6. Datang Lebih Awal ke Stasiun dan Patuhi Instruksi Petugas

Dikarenakan akan ada proses pemerikasaan persyaratan, penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun.

Paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.

Petugas di stasiun dan di atas KA akan memberikan instruksi agar protokol kesehatan tetap berjalan.

Dimohon kesediaannya untuk mematuhi setiap instruksi yang diberikan.

7. Menunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19(*) dan Dokumen Penunjang(**) lainnya

Berita Rekomendasi

Menunjukkan identitas diri yang sah dan surat keterangan uji test PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan Uji Rapid-Test dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

Surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/ Puskesmas, hanya berlaku bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau RapidTest.

8. Perlengkapan ini Wajib Dibawa

Di Era Adaptasi Kebiasaan Baru selalu siapkan barang bawaan yang wajib ada di dalam tas kalian.

Mulai dari hand sanitizer, tisu, masker cadangan, sabun cair, mini disinfektan dan helm.

Kalian juga bisa menambahkan perlengkapan lain yang dirasa perlu.

Keterangan:

(*) diwajibkan untuk KA jarak jauh dan menengah.

(**) Beberapa daerah menerapkan perijinan untuk keluar masuk wilayahnya, seperti Surat Ijin Keluar Masuk (SKIM) wilayah DKI Jakarta, penumpang diharapkan dapat mempersiapkan hal tersebut.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas