Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Saor Siagian: Saya Bilang Ini Peradilan Sandiwara

Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengkritik keras peradilan terhadap terdakwa kasus penyiram air keras.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Saor Siagian: Saya Bilang Ini Peradilan Sandiwara
YouTube Kompas TV
Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengkritik keras peradilan terhadap terdakwa kasus penyiram air keras. 

TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengkritik keras peradilan terhadap terdakwa kasus penyiram air keras.

Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.

Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Hal itu disampaikan Saor Siagian dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/6/2020).

Baca: Novel Baswedan Desak Jokowi Merespon Kasus Penyiraman Air Keras hingga Tuntutan 1 Tahun Penjara

Foto : Vincentius Jyestha

Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian, saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (6/1/2020).
Kuasa hukum penyidik senior KPK Novel Baswedan, Saor Siagian (Tribunnews.com/Vincentius Jyestha)

Baca: Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu

Saor Siagian mengatakan bahwa dari awal sudah curiga saat dua anggota Brimob itu diadili.

Sebab, Saor menganggap jika persidangan itu hanya sandiwara.

"Saya bilang ini peradilan sandiwara," kata Saor.

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, ia menyebut, dalam proses peradilan pun merasa ada yang janggal.

"Tapi yang menarik, ini adalah pelaku kriminal kejahatan tetapi dibela oleh kepolisian. Kan ini aneh," ucapnya.

Baca: Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak

Baca: Tuntutan Jaksa Satu Tahun Penjara Terhadap Penyerang Novel Mengoyak Rasa Keadilan

Saor menduga terdakwa anggota Brimob itu bukan pelaku yang sebenarnya penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.

Menurutnya, keseluruhan persidangan hanya untuk menutupi pelaku yang sebenarnya.

"Ini fakta, bayangkan mestinya polisi karena dia diperintahkan oleh Undang-undang untuk menemukan penjahatnya dan ditemukan menurut dia," terang Saor Siagian.

"Tapi di persidangan, ini dibela oleh kepolisian."

"Dasar-dasar ini, ada hal yang menurut kami tidak terbuka," imbuhnya. 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas