Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Saor Siagian: Saya Bilang Ini Peradilan Sandiwara
Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengkritik keras peradilan terhadap terdakwa kasus penyiram air keras.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian mengkritik keras peradilan terhadap terdakwa kasus penyiram air keras.
Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dituntut hukuman satu tahun penjara.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Hal itu disampaikan Saor Siagian dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Sabtu (13/6/2020).
Baca: Novel Baswedan Desak Jokowi Merespon Kasus Penyiraman Air Keras hingga Tuntutan 1 Tahun Penjara
Baca: Penyerangnya Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel: Persidangan Berjalan Aneh, Janggal, dan Lucu
Saor Siagian mengatakan bahwa dari awal sudah curiga saat dua anggota Brimob itu diadili.
Sebab, Saor menganggap jika persidangan itu hanya sandiwara.
"Saya bilang ini peradilan sandiwara," kata Saor.
Lebih lanjut, ia menyebut, dalam proses peradilan pun merasa ada yang janggal.
"Tapi yang menarik, ini adalah pelaku kriminal kejahatan tetapi dibela oleh kepolisian. Kan ini aneh," ucapnya.
Baca: Sindir Jokowi soal Penyerangnya Dituntut Ringan, Novel Baswedan: Selamat atas Prestasi Aparat Bapak
Baca: Tuntutan Jaksa Satu Tahun Penjara Terhadap Penyerang Novel Mengoyak Rasa Keadilan
Saor menduga terdakwa anggota Brimob itu bukan pelaku yang sebenarnya penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Menurutnya, keseluruhan persidangan hanya untuk menutupi pelaku yang sebenarnya.
"Ini fakta, bayangkan mestinya polisi karena dia diperintahkan oleh Undang-undang untuk menemukan penjahatnya dan ditemukan menurut dia," terang Saor Siagian.
"Tapi di persidangan, ini dibela oleh kepolisian."
"Dasar-dasar ini, ada hal yang menurut kami tidak terbuka," imbuhnya.
2 Terdakwa Penyiram Air Keras Dituntut 1 Tahun Penjara
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan memasuki babak lanjutan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ronny Bugis selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020).
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Jumat (12/6/2020).
Baca: Tuntutan Ringan Penganiaya Penyidik KPK Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
Baca: Tuntutan Jaksa dalam Kasus Novel Baswedan Dinilai Rendah, KPK hingga Haris Azhar Ungkap Kekecewaan
Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut satu tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," papar JPU yang membaca tuntutan Rahmat.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu.
Hukuman ini didapatkan setelah kedua pelaku penyerangan meminta maaf dan menyesali perbuatan yang mereka lakukan terhadap Novel Baswedan.
Baca: Haris Azhar Menduga Sidang Perkara Novel Baswedan Hanya Rekayasa
Baca: Novel Baswedan Sudah Ragu Sejak Awal hingga Bisa Prediksi Akhir dari Kasusnya: Ini Lelucon Besar
Kronologi
Dilansir oleh Kompas.com, Senin (14/01/2019), kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan terjadi pada dua tahun silam.
Tepatnya terjadi pada 11 April 2017.
Awalnya Novel Baswedan pulang dari salat subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Tiba-tiba Novel diserang oleh orang tak dikenal dengan teror penyiraman air keras mengenai wajah Novel.
Baca: Usman Hamid: Tuntutan 1 Tahun Terhadap Penyerang Novel Baswedan Cederai Rasa Keadilan
Novel pun langsung dibawa ke Rumah sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sore harinya, Novel dirujuk ke Jakarta Eye Center di Menteng, jakarta Pusat.
Tak lama, pada 12 April Novel dirujuk lagi menuju Singapura untuk mendapatkan perawatan lebih bagus dan peralatan lebih canggih.
Akibat penyiraman air keras ini mata Novel terluka parah.
Kasus ini disebut percobaan pembunuhan terhadap Novel.
Baca: Sama Dengan Ronny Bugis, Rahmat Kadir Dituntut 1 Tahun Penjara Atas Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Baca: Respons Tim Advokasi Novel Baswedan Sikapi Tuntutan 1 Tahun Penjara Untuk Rahmat dan Ronny Bugis
Pada 19 Juni 2017 Kapolri Tito Karnavian mengumumkan telah ditemukannya saksi kunci terkait kasus penyiraman terhadap Novel.
Sementara itu, pada 17 Agustus 2017 Novel menjalani operasi pertama di Singapura.
24 November 2017 Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Aziz merilis sketsa dua wajah orang yang menjadi pelaku penyiraman air keras yang mengakibatkan rusaknya mata Novel Baswaedan.
Sketsa tersebut diklaim merupakan hasil kerja dari tim Australian Federal Police (AFP) dan Pusat Inafis Mabes Polri.
Pada 23 Maret 2018 Novel menjalani operasi yang kedua.
Baca: Ronny Bugis Dituntut 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan: Sidang Serangan Terhadap Saya Hanya Formalitas
Kemudian, 28 Juni 2018 Novel menjalani operasi kecil pada mata kirinya.
Novel kembali bekerja di KPK setelah hampir 1,4 tahun dari peristiwa penyiraman air keras pada 27 Juli 2018.
Disebutkan Novel pernah menyebut adanya keterlibatan seorang jenderal polisi dalam kasus penyerangannya, 21 Desember 2018.
Pada 8 Januari 2019, surat tugas untuk membentuk tim khsuus dalam rangka pengusutan kasus Novel Baswedan dikeluarkan oleh Polri.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani) (Kompas.com/Mela Amani)