Tuntutan Jaksa Satu Tahun Penjara Terhadap Penyerang Novel Mengoyak Rasa Keadilan
tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Komisi III Habib Aboe Bakar Al Habsyi menyatakan tuntutan jaksa penuntut umum untuk terdakwa penyiram air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, telah mengoyak rasa keadilan masyarakat.
Sebab, jaksa penuntut umum beralasan terdakwa tidak sengaja melukai mata Novel.
"Mendengar tuntutan satu tahun untuk penyerang Novel dengan alasan tidak sengaja melukai mata, ini sangat mengoyak rasa keadilan masyarakat. Seolah tindakan para penyerang Novel ini bisa dimaklumi dengan alasan ketidaksengajaan," kata Habib Aboe kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020).
Politikus PKS ini mengingatkan dalam teori ilmu hukum pidana dikatakan 'tiada pidana tanpa kesalahan' atau 'geen straf zonder schuld'.
Baca: Novel Baswedan: Saya Bingung Mau Mengomentari Apa, Ini Seperti Lelucon Besar yang Dipertontonkan
Kesalahan, kata dia, dapat berupa dua dimensi faset, yakni pidana kesalahan akibat 'kesengajaan' (dolus) dan 'kelalaian'.
"Jadi jika dikatakan tindakan penyiraman ini tak sengaja, seolah ingin menghilangkan unsur dolus dalam pidana," ucapnya.
Aboe mengatakan seharusnya yang menjadi unsur penentu di sini adalah faktor niat batin (mens rea) dari para pelaku.
Menurutnya, para pelaku yang membawa air keras pada suatu subuh dengan menarget Novel adalah indikasi kuat mens rea mereka.
"Apa memang ada penyiraman air keras dikakukan dengan tanpa sengaja? Inikan bahasa sangat sederhana, masa ada istilah 'menyiram' tanpa sengaja," ujarnya.
"Bahwa secara sadar mereka melakukan perbuatan penyerangan terhadap Novel dengan alat air keras," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia meminta Jamwas Kejagung dan Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu memberikan atensi pada kasus ini.
"Publik berhak tahu kenapa tuntutan kepada pelaku penyerangan penegak hukum bisa seperti itu. "Jangan sampai nanti menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesi," pungkasnya.
Sebelumnya, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun terhadap dua terdakwa penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yaitu Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Jaksa menyebut, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu sehingga menyebabkan Novel mengalami luka berat.
Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," ucap Jaksa dalam tuntutannya.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sedangkan hal yang meringankan mereka belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.
Pembacaan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa dilakukan secara terpisah. Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.