Warga Boleh Gelar Pernikahan di Luar KUA saat Pandemi Covid-19, Berikut Syarat dari Kemenag
Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat diperbolehkan menggelar pernikahan di luar kantor urusan agama (KUA) saat pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Nikah pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan 10 Juni 2020.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Kamaruddin Amin menyampaikan, calon pengantin diperkenankan menggelar pernikahan di rumah atau gedung pertemuan.
Namun, tentunya ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pengantin tersebut.
“Dengan terbitnya edaran ini, maka calon pengantin diperkenankan untuk melangsungkan akad nikah di KUA, rumah, masjid, atau pun gedung pertemuan,” ujarnya, Jumat (12/6/2020), dikutip dari Kemenag.go.id.
Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang.
“Sementara untuk pelaksanaan akad nikah di Masjid atau gedung pertemuan, dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang,” lanjutnya.
Baca: Sudah Promosiin Siap Nikah, Dinar Candy Belum Kunjung Temukan Jodohnya
Baca: Renata Kusmanto dan Fachri Albar Rayakan 6 Tahun Pernikahan, Kenang Foto Lawas saat Akad Nikah
Baca: Wanita di Solo Gagal Nikah karena Kekasih Tak Datang di KUA, Sempat Akan Mediasi Tapi Malah Pulang
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk memberikan rasa aman sekaligus tetap mendukung pelaksanaan pelayanan nikah dengan tatanan normal baru (new normal).
“Dengan edaran ini, kami berharap pelayanan nikah dapat tetap dilaksanakan, namun risiko penyebaran wabah Covid-19 dapat dicegah atau dikurangi,” terang Kamaruddin.
Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut, antara lain:
1. Layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui website simkah.kemenag.go.id, telepon, e-mail atau secara langsung ke KUA Kecamatan.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan.
4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.