BW Minta Pengadilan Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
Peradilan kasus tersebut dapat dianggap sesat jika tidak dapat menemukan dalang penyerangan tersebut
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menegaskan proses peradilan harus menemukan dalang di balik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Menurutnya, peradilan kasus tersebut dapat dianggap sesat jika tidak dapat menemukan dalang penyerangan tersebut.
"Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini beneran kan, yang mesti dicari master mind-nya peradilan itu sesat jika dia tidak bisa menemukan master mind-nya," tutur Bambang usai menyambangi rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2020).
Baca: Hasil Liga Spanyol Athletic Bilbao vs Atletico Madrid Babak Pertama: Imbang 1-1, Costa Cetak Gol
Baca: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Batasi Hak dan Kedaulatan Rakyat
Baca: Kronologi Istri Pergoki suami Bercinta dengan Putrinya, Terbangun dengar Suara Dari Dinding Kamar
"Sekarang kita berdebat di peradilan yang sesat, jika kita tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya," ucap Bambang.
Dirinya menyebut tidak hanya tuntutan terhadap terdakwa yang mengada-ada, tapi pengadilannya juga mengada-ada jika tidak mampu mengungkap dalang di balik kasus ini.
"Bukan tuntutannya mengada-ngada tapi peradilannya mengada-ada," tutur Bambang.
Seperti diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.