Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BW Minta Pengadilan Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan

Peradilan kasus tersebut dapat dianggap sesat jika tidak dapat menemukan dalang penyerangan tersebut

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BW Minta Pengadilan Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Terhadap Novel Baswedan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa secara bersama-sama dan direncanakan melakukan penganiayaan berat kepada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menegaskan proses peradilan harus menemukan dalang di balik kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Menurutnya, peradilan kasus tersebut dapat dianggap sesat jika tidak dapat menemukan dalang penyerangan tersebut.

"Yang hilang dalam percakapan seolah-olah sandiwara ini beneran kan, yang mesti dicari master mind-nya peradilan itu sesat jika dia tidak bisa menemukan master mind-nya," tutur Bambang usai menyambangi rumah Novel di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (14/6/2020).

Baca: Hasil Liga Spanyol Athletic Bilbao vs Atletico Madrid Babak Pertama: Imbang 1-1, Costa Cetak Gol

Baca: Ambang Batas Parlemen 7 Persen Dinilai Batasi Hak dan Kedaulatan Rakyat

Baca: Kronologi Istri Pergoki suami Bercinta dengan Putrinya, Terbangun dengar Suara Dari Dinding Kamar

"Sekarang kita berdebat di peradilan yang sesat, jika kita tidak berhasil menemukan siapa master mind-nya," ucap Bambang.

Dirinya menyebut tidak hanya tuntutan terhadap terdakwa yang mengada-ada, tapi pengadilannya juga mengada-ada jika tidak mampu mengungkap dalang di balik kasus ini.

"Bukan tuntutannya mengada-ngada tapi peradilannya mengada-ada," tutur Bambang.

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.

Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas