Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasabah Wanaartha Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Praperadilan

Tentu mekanisme protokol penjagaan yang dimaksud adalah mengikuti skema umum dan khusus dari Kejaksaan Agung.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Nasabah Wanaartha Berharap Hakim Kabulkan Tuntutan Praperadilan
Kontan.co.id
Foto ilustrasi/Karangan bunga dari nasabah Wanaartha Life. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Nasabah Wanaartha (Forsawa) mengatakan bahwa surat dari manajemen Wanaartha Life dengan Nomor: 243/BOD/WAL/VI/2020 Jakarta, 11 Juni 2020 cukup melegakan hati nasabah.

Pasalnya di dalam dalam point 3 dan 4 disebutkan bahwa dana nasabah yang sebelumnya disita Kejagung kini sudah ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

Henry Lukito Ketua Dewan Pengawas Forsawa mengatakan, pihaknya menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang telah menjaga dana nasabah Asuransi Wanaartha.

"Kalau sudah di KSEI dana itu bisa bergerak lagi untuk portofilio investasi," kata dia kepada Kontan.co.id, Minggu (14/6/2020).

Tentu mekanisme protokol penjagaan yang dimaksud adalah mengikuti skema umum dan khusus dari Kejaksaan Agung.

"Pada dasarnya kami mendukung penuh penegakan hukum di bidang pelanggaran Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," ungkapnya.

Namun yang perlu ditekankan, kata Henry bahwa uang yang disita oleh Kejagung yang sekarang telah dibuka dan dalam status sita di rekening penitipan KSEI atas nama PT Adisarana Wanaartha, sebagian besar adalah dana nasabah Asuransi Wanaartha yang memiliki karakter Investasi yaitu WI (Wal Invest) dan WSP (Wana Saving Plus).

BERITA TERKAIT

"Kami pun mengharapkan dapat berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk menjelaskan bahwa itu adalah uang kami dan bukan uang PT Adisarana Wanaartha," imbuh dia.

Dia menjelaskan, bahwa pihaknya sangat paham bahwa Kejagung dalam kemelut kasus Jiwasraya ini, ketidakmampuan manajemen Wanaartha menjelaskan perihal masalah uang milik nasabah Asuransi Wanaartha ini juga menyebabkan pihak Kejaksaan Agung merasa ragu dan cenderung menyita aset yang diragukan kepemilikan dan keberadaannya.

"Kami berharap pihak Manajemen Wanaartha juga belajar terbuka untuk memahami bahwa membuktikan kepada pihak Kejaksaan Agung itu memerlukan manusia yang memang asli. Ini yang menjadi pertanyaan dari kami, bagaimana pihak Kejaksaan Agung bisa yakin bahwa memang dana yang ada direkening Efek itu adalah milik nasabah. Di sini dibutuhkan komunikasi dan kami melihat komunikasi dari perusahaan lemah sekali. Rasa melindungi nasabahpun lemah sekali," ungkap Henry.

Dia berharap, sidang praperadilan besok bisa dimenangkan Wanaartha agar dana nasabah yang kini dititipkan di KSEI segera dikembalikan ke Wanaartha dan Wanaartha segera memberikan nilai manfaatnya.

"Karena nilai manfaat ini pada umumnya dipakai untuk pembiayaan dana pensiun, jaminan hari tua, berobat, biaya sekolah anak dan biaya-biaya tetap lainnya dikarenakan sebagian besar nasabah adalah pensiunan dan mengandalkan pendapatan tetap karena tidak ada penghasilan lain. Semoga aja pihak Kejagung juga memahami situasi ini dan bisa memberikan perlindungan sebaik mungkin kepada nasabah Asuransi Wanaartha ini," kata Henry.

Direktur Keuangan Wanaartha Daniel Halim membenarkan soal surat tersebut.

"Nanti saya jawab, eh tapi sebaiknya ke pak Dirut Wanaartha Yanes Y Matulatuwa, ujarnya.

Permohonan Nasabah

Sementara itu, Parulian S., S.H., nasabah WanaArtha Life yang juga Ketua Umum Forum Nasabah WanaArtha Life (Forsawa) dalam keterangannya kepada Tribunnews.com berharap ada kejelasan uang simpanan atau investasi nasabah.

Sebab, kata dia, hasil tabungan selama puluhan tahun bekerja untuk masa depan keluarga, masa pensiun dan pendidikan anak dikhawatirkan menguap begitu saja jika tanpa kejelasan akibat pemblokiran yang berujung kepada penyitaan rekening efek milik PT. WanaArtha Life (WAL) atau Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Bagaimana sekarang dengan nasib uang pensiunan hasil tabungan saya selama dua dekade. Siapa yang harus bertanggung jawab atas tidak cairnya uang hak kami? Seharusnya saya bisa hidup tenang sekarang tanpa harus mimpi buruk kasus WanaArtha," ungkap Parulian.

Perjuangan nasabah WanaArtha Life untuk mendapatkan keadilan terancam kandas.

Pasalnya, gugatan Pra Peradilan yang diajukan oleh WanaArtha Life terkait pemblokiran dan penyitaan rekening efek milik WanaArtha Life oleh Kejagung dan atas persetujuan OJK baru disidangkan pada 8 Juni 2020.

Itu pun tertunda karena Kejagung sebagai pihak termohon tidak hadir dan tanpa keterangan apa pun.

"Pendaftaran tanggal 17 April 2020, seharusnya sesuai SOP dalam 14 hari sudah ada gelar perkara. Namun kesalahan PN Jakarta Selatan adalah menunda sampai tanggal 8 Juni 2020, di mana sudah memakan waktu 2 bulan. Apakah ini bentuk kesengajaan dari PN Jakarta Selatan?" tanya Advokat Erick S. Paat, dalam rilis yang dikirimkan kepada pers, Jumat (12/6/2020).

Erick S. Paat khawatir tidak ada itikad baik termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung untuk mengulur waktu dan menyamakan waktu sesudah digelarnya sidang perdana Pengadilan Tipikor di PN Jakarta Pusat atas kasus Jiwasraya pada 3 Juni 2020 supaya perkara Pra Peradilan gugur.

"Terhadap kasus ini semestinya tetap berlangsung dan tidak gugur, sebab WanaArtha Life dalam sidang Jiwasraya bukan menjadi pokok perkara," tegasnya.

Menurut Erick, Pra Peradilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harus diterima Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebab perkara Jiwasraya bukan merupakan materi pokok perkara. Dan perlu dicatat tidak ada satu pun pengurus WanaArtha Life yang menjadi tersangka dalam sidang Jiwasraya.

"Pra Peradilan WanaArtha Life versus Kejaksaan Agung harusnya menjadi satu-satunya sidang perkara singkat yang menjunjung tinggi hak-hak orang dalam kehidupan berbangsa di Indonesia. Pra Peradilan buat WanaArtha Life dan nasabah WanaArtha Life adalah sarana terbaik untuk membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran hak asasi manusia di dalam proses pemblokiran dan penyitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Parulian kembali mengingatkan, uang simpanan nasabah dalam bentuk polis asuransi yang disita Kejaksaan Agung bukan hasil kejahatan dan korupsi.

"Yang disita Kejaksaan Agung itu uang nasabah WanaArtha Life yang dibayar sebagai premi dan ditukar dengan sebuah polis bernilai tetap sesuai janji dalam polis antara nasabah dan WanaArtha Life, tidak ada tindak korupsi di sana," tegasnya.

Ia menambahkan, secara umum Pra Peradilan dalam KUHAP Indonesia, Pasal 1 butir 10 menyebutkan bahwa adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang: "Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka; Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan," tutupnya.

Sumber: Kontan.co.id/Tribunnews.com

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas