Pasal 7 RUU Haluan Ideologi Pancasila, PDI Perjuangan Setuju untuk Dihapus
PDI Perjuangan juga setuju penambahan ketentuan menimbang untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan menegaskan pihaknya mendengarkan semua aspirasi masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, Pancasila yang digali dari bumi Indonesia adalah saripati kepribadian bangsa yang sarat dengan tradisi gotong royong dan musyawarah.
"Musyawarah untuk mufakat adalah praktik demokrasi Pancasila. Dengan demikian, terhadap materi muatan yang terdapat di dalam Pasal 7 RUU HIP terkait ciri pokok Pancasila sebagai Trisila yang kristalisasinya dalam Ekasila, PDI Perjuangan setuju untuk dihapus," ujar Hasto dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (14/6/2020).
Baca: Konflik KD Raul Lemos dan Aurel Azriel Diramal Sejak 2017, Mbak You Sindir Tembok Penghalang Damai
Baca: Menteri Kesehatan Chile Mundur Saat Kasus Kematian Akibat Covid-19 Mencetak Rekor Terburuk
Selain itu, kata Hasto, PDI Perjuangan juga setuju penambahan ketentuan menimbang untuk menegaskan larangan terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, seperti marxisme-komunisme, kapitalisme-liberalisme, radikalisme serta bentuk khilafahisme.
"Pemerintahan Presiden Jokowi melalui Menkopolhukam Mahfud MD, memahami suasana kebatinan yang berkembang, dan PDI Perjuangan meyakini bahwa pemerintah akan kedepankan dialog dan menampung aspirasi yang berkembang," papar Hasto.
Menurut Hasto, berbagai pendapat berkaitan dengan RUU HIP, menunjukkan kuatnya kesadaran terhadap Pancasila sebagai dasar yang memersatukan bangsa.
Oleh sebab itu, Hasto meminta akan bijak sekiranya semua pihak ke depankan dialog.
"Sebab dialog, musyawarah dan gotong royong adalah bagian dari praktik demokrasi Pancasila," tutur Hasto.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.