Sambangi Novel Baswedan, Sejumlah Tokoh Nyatakan Keprihatinan Terhadap Proses Hukum Kasus Air Keras
Novel berterima kasih atas dukungan para tokoh terhadap dirinya di tengah proses hukum kasusnya.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
![Sambangi Novel Baswedan, Sejumlah Tokoh Nyatakan Keprihatinan Terhadap Proses Hukum Kasus Air Keras](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sejumlah-tokoh-datangi-rumah-novel.jpg)
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menerima kunjungan sejumlah tokoh di rumahnya, Jln Deposito, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (14/6/2020).
Tokoh tersebut diantaranya mantan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu, ahli hukum tata negara Refly Harun, mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto, aktivis Prodem Iwan Sumule, Rocky Gerung dan Adi Massardi.
Seusai kunjungan tersebut, Novel mengungkapkan para tokoh tersebut menyatakan keprihatinan terhadap proses hukum kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
Baca: Tak Dendam ke Pelaku Penyiraman Air Keras, Novel Baswedan Ungkap Satu Tuntutan: Kok Bisa Begitu?
"Tadi saya menerima tokoh-tokoh dan dalam hal untuk memberikan dukungan keprihatianan atas masalah proses penegakan hukum yang sudah saya komentari bahwa di sana banyak kejanggalan dan jauh dari rasa keadilan," ucap Novel seusai pertemuan.
Novel berterima kasih atas dukungan para tokoh terhadap dirinya di tengah proses hukum kasusnya.
"Saya ingin ucapkan terima kasih pada semua pihak termasuk pada tokoh-tokoh yang hadir yang sudah memberikan perhatian, dukungan, dan menunjukkan rasa keprihatinan terkait apa yang saya alami sekarang ini," tutur Novel.
Baca: Novel Baswedan Sebut Ada Upaya Pengelabuan Fakta dari Air Keras ke Air Aki: Logikanya Aneh!
Seperti diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete, dua terdakwa penganiayaan penyidik KPK, Novel Baswedan dituntut pidana penjara selama 1 tahun.
Mereka masing-masing melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.