YLBHI: 28 Kebijakan Pemerintahan Jokowi Berkesan Otoriter, Berikut Rinciannya
Menurut catatan YLBHI, ada 28 kebijakan yang menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowi berkesan otoriter.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengumpulkan kebijakan yang diambil pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) sejak 2015 hingga 2020.
Menurut catatan YLBHI, ada 28 kebijakan yang menunjukkan pemerintahan Presiden Jokowi berkesan otoriter.
Kebijakannya pun bermacam-macam, mulai dari kebijakan ekonomi negara, kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat, kebijakan dwi fungsi pertahanan keamanan, serta kebijakan politik yang memperlemah partai oposisi.
Baca: Saat Presiden Jokowi Berolahraga Bersama para Kepala Staf TNI di Istana Bogor
Baca: Jubir Jokowi: 100 persen Pasien Covid-19 Dibiayai Oleh Negara
Baca: Bangga Pernah Ngobrol Bareng Jokowi, Boy William: Lucu Sekali saat Gue Lihat Lagi, Oh My God!
"Bisnis ekonomi ini mulai dari mengamankan omnibus law cipta kerja dan macammacam lainnya, kemudian ada soal kebebasan sipil dan politik mulai dari berpendapat berekspresi, menyampaikan pendapat di muka umum, berorganisasi, memiliki pandangan politik yang berbeda, dan kebebasan akademis," kata Asfinawati dalam diskusi Mimbar Bebas Melawan Oligarki : Seri 1 - Tanda-Tanda Otoritarianisme Pemerintah, Minggu (14/6/2020).
Kata Asfinawati, banyak kebijakan yang membuat TNI-Polri terlibat dalam pemerintahan, padahal secara kualifikasi orang-orang tersebut tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan yang diberikan.
"Pelibatan kembali aparat-aparat keamanan tidak hanya di bidang pertahanan dan keamanan tetapi juga di bidang politik, termasuk memberikan tempat di posisi yang tidak ada hubungan dengan keahlian utama dari orang-orang pertahanan dan kemanan ini," katanya.
Ini 28 kebijakan pemerintahan Presiden Jokowi yang berkesan otoriter sesuai catatan YLBHI:
1. Membuat PP Pengupahan yang bertentangan dengan UU (2015)
2. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: Golkar (2015).
3. Memperlemah (Kemungkinan Adanya) Oposisi dengan Mengacakngacak Parpol melalui Melawan Hukum Putusan MA: PPP (2016)
4. Membiarkan Pembantunya Membangkang terhadap Putusan MK (2016)
5. Membatasi Penyampaian Pendapat Di Muka Umum Melalui PP 60/2017 yang Bertentangan dengan UU 9/1998 (2017)
6. Perppu Ormas Membubarkan Ormas Tanpa Pengadilan (2017)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.