Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan
Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan bahwa tunturan JPU merupakan kewenangan kejaksaan dan dia tidak dapat mencampuri urusan tersebut.
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU)menuntut dua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan hukuman satu tahun penjara.
Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan menganggap hukuman tersebut terlalu ringan.
Di tengah situasi tersebut, Meneri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak ingin berkomentar banyak terkait tuntutan yang diberikan JPU tersebut.
Menurut Mahfud MD, hal itu merupakan kewenangan kejaksaan.
Hal itu diungkapkannya usai rapat koordinasi kesiapan pelaksanaan pilkada serentak Tahun 2020 di Gedhong Pracimasono, kompleks Kepatihan, Senin (15/6/2020).
"Ya, itu urusan kejaksaan ya," ujar Menkopolhukam Mahfud MD
Dia menegaskan bahwa posisinya sebagai Menkopolhukam tidak boleh mencampuri urusan pengadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.