Ini Empat Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Hijau
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan dalam menerapkan pembelajaran jarak jauh sekolah wajib memenuhi empat persyaratan.
Empat persyaratan tersebut wajib dipenuhi meski sekolah tersebut telah masuk dalam zona hijau penyebaran Covid-19
"Yang 6 persen yaitu yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tetapi dengan protokol yang sangat ketat," tutur Nadiem dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).
Baca: Mahasiswa Kembali Protes Bayar UKT di Masa Pandemi, Tagar Nadiem Mana Mahasiswa Merana Jadi Trending
Keberadaan sekolah di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
"Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin," tutur Nadiem.
"Ketiga, satuan pendidikan atau sekolahnya telah memenuhi ceklist daripada persiapan pembelajaran tatap muka. Pada saat ini tiga langkah kriteria pembukaan sekolah mulai pembelajaran tatap muka," tambah Nadiem.
Baca: Komisi X DPR: Tagar #MendikbudDicariMahasiswa Bentuk Kebuntuan Komunikasi Mahasiswa dengan Nadiem
Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem menegaskan bahwa persyaratan tersebut adalah mutlak untuk dilaksanakan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” pungkas Nadiem.
Baca: Mendikbud Nadiem: Banyak Murid Kangen Sekolah
Seperti diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk memperbolehkan kegiatan pembelajaran tatap muka atau pembukaan sekolah di wilayah zona hijau
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan wilayah yang masuk zona hijau merepresentasikan enam persen populasi peserta didik.
Pemerintah daerah wilayah zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.