Kasus Suap Gratifikasi Suami, KPK Hari Ini Panggil Istri Nurhadi, Tin Zuraida
Tin akan bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Tin Zuraida, Senin (15/6/2020).
Tin akan bersaksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016.
"Saksi diperiksa untuk tersangka HSO [Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal]," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Selain Tin, penyidik juga memanggil 5 saksi lain. Kelimanya juga akan diperiksa untuk tersangka Hiendra.
Saksi-saksi itu antara lain: Pemimpin Pondok Pesantren Darul Sulthon Al Husaini, Sofyan Rosada; Pejabat Pembuat Akta Tanah, Herlinawati; Buruh Harian Lepas, Hamaji; Karyawan Swasta, Andrew; dan seorang pegawai negeri sipil bernama Royani.
Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong KPK segera memeriksa Tin Zuraida.
Hal tersebut lantaran saat ditangkap di tempat persembunyiannya di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, pada Senin, 1 Juni 2020, Nurhadi diketahui tengah bersama Tin.
Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Baca: Para Tetamu Melihat Ada yang Ganjil dengan Perawakan Mempelai, Ternyata Pernikahan Sejenis
Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.
Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.
Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.