Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN: Tak Ada Urgensinya Presiden Terbitkan Perppu Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada

Revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Legislator PAN: Tak Ada Urgensinya Presiden Terbitkan Perppu Protokol Kesehatan Tahapan Pilkada
DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus, menyatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait protokol kesehatan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020 maupun Pemilihan Umum (Pemilu).

Dikabarkan, Perppu tersebut saat ini sedang tahap finalisasi oleh pemerintah dan pekan depan akan dibahas serta dikonsultasikan ke Komisi II DPR yang membidangi masalah kepemiluan.

Menurut Guspardi, protokol kesehatan tahapan Pilkada sudah di atur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pilkada.

Dalam Perppu yang diteken Presiden Jokowi pada 4 Mei 2020 disebutkan bahwa penundaan Pilkada Serentak di 270 daerah tahun ini dari 23 Septemner ke 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.

Baca: Ditolak MUI, Mahfud MD Pasang Badan Jika Ada yang Ganti Pancasila dengan Komunis di RUU HIP

Masih dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020, juga disebutkan Pilkada Serentak 2020 dapat dilaksanakan harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

"Salah itu, tidak perlu Perppu Protokol Kesehatan tahapan Pilkada dikeluarkan, karena dalam Perppu Nomor 2 tahun 2020 dinyatakan penundaan ke 9 Desember 2020 akibat pandemi Covid-19 dan pelaksaannya harus memenuhi protokol kesehatan Covid-19,” kata Guspardi Gaus kepada wartawan, Senin (15/6/2020).

Baca: Karyawannya di Bagian Dapur Ini Diduga Dipakai Ruben Onsu untuk Dapatkan Resep Ayam Geprek Sujono

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini mengatakan yang perlu dikeluarkan Presiden/pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP).

Baca: Para Tetamu Melihat Ada yang Ganjil dengan Perawakan Mempelai, Ternyata Pernikahan Sejenis

PP itu nantinya mengatur lebih detail terkait tahapan Pilkada harus mengikuti dan memenuhi protokol kesehatan Covid-19.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menambahkan, PP tersebut perlu dikeluarkan yang nantinya menjadi acuan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait tahapan penyelenggaran Pilkada.

Baca: Sengketa Geprek Ayam Bensu Makin Meruncing, Kubu Ruben Onsu Klaim Masih Bisa Gunakan Merek

Seperti mekanisme pendaftaran calon kepala daerah, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), teknis kampanye maupun tahapan lainnya.

"Jadi rincian terhadap tahapan Pilkada dibuat Perppu terlalu tinggi. Cukup diatur dalam PP dan PKPU," ujarnya.

Legislator dari daerah pemilihan Sumatera Barat ini juga menilai terlalu dini apabila nantinya Perppu Protokol Kesehatan tahapan Pilkada ini mengatur tahapan Pemilu 2024.

Apalagi, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juga sedang dibahas di DPR bersama Pemerintah.

Revisi UU Pemilu ini juga masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020. “Terlalu dini untuk Pemilu 2024. Poin-poin itu sudah disampaikan bahwa protokol kesehatan harus ditaati,” ujarnya.

Baca: Dinar Candy Batal Dinikahi Pacar Gara-gara Temukan Video dan Foto-foto Seksinya di Instagram

Sebelumnya, Pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada serentak 2020 digelar di tengah pandemi Covid-19 pada 9 Desember.

Saat ini Perppu terkait protokol kesehatan dalam Pilkada Serentak segera disempurnakan. Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Perppu tersebut akan dibahas bersama dengan pihaknya pekan depan.

Baca: Pilot Berhasil Eject dengan Kursi Pelontar Saat Pesawat Tempur Hawk 109 TNI Jatuh di Pekanbaru

Politikus Partai Golkar itu juga menjelaskan dalam pilkada serentak nantinya harus diberikan koridor, yaitu harus digunakan tahapan protokol kesehatan serta memenuhi kualitas demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas