MAKI: Peran Rahmat Kadir Vital di Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektis swasta di negara negara maju seperti AS.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan
Sebelumnya, Ronny mengakui perbuatan melakukan tindak pidana tersebut. Dia melakukan perbuatan tersebut bersama dengan Rahmat Kadir Mahulette di salah satu perumahan di kawasan Kelapa Gading, pada 11 April 2017.
"Saya diperiksa perkara melakukan kekerasan terhadap orang. Saya ikut serta melakukan. 11 April Selasa waktu jamnya saya tidak ingat. Kurang lebih sekitar jam 5 dinihari. Peristiwa terjadi di Kelapa Gading," kata Ronny memberikan keterangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.