Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MAKI: Peran Rahmat Kadir Vital di Penyiraman Air Keras Novel Baswedan

Penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektis swasta di negara negara maju seperti AS.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in MAKI: Peran Rahmat Kadir Vital di Penyiraman Air Keras Novel Baswedan
Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Senin (15/6/2020). Sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan tim penasihat hukum digelar secara virtual. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengungkapkan hasil temuan fakta-fakta persidangan perkara penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK, Novel Baswedan.

Menurut dia, MAKI telah menelusuri beberapa pihak yang mengetahui proses penanganan perkara penyiraman terhadap Novel Baswedan yang diduga dilakukan Rahmat Kadir dan Ronny Bugis yang saat ini sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca: Tim Kuasa Hukum: Ronny Bugis Dimanfaatkan Sebagai Alat Rahmat Kadir Menyerang Novel Baswedan

"Atas peristiwa tersebut semestinya beban hukuman hanya diberikan kepada Rahmat Kadir jika dinyatakan bersalah dan hakim dapat memutus penjara diatas tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata dia, dalam keterangannya, Senin (15/6/2020).

Penelusuran ini dilakukan dengan metode pola detektif swasta yang diusahakan mengacu pola detektis swasta di negara negara maju seperti Amerika Serikat.

Baca: Begini Tanggapan Mahfud MD soal Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan

"Tujuan penelusuran ini dilakukan untuk menjadi Amicus Curae ( sahabat keadilan ) dalam rangka mencari keadilan bagi korban atau pelaku berdasarkan bukti-buki yang dihadirkan dalam persidangan," kata dia.

Dia menjelaskan peran Ronny Bugis sekedar diajak mengantar jamu kepada keluarga Rahmat Kadir, sehingga perannya hanya sebagai pengantar tanpa tahu tujuan dan sama sekali tidak mengetahui perencanaan termasuk akibatnya.

Baca: Refly Harun Nilai Penyerang Novel Baswedan Belum Tentu Bisa Dihukum: Kalau Bukan Pelaku, Tak Boleh

Berita Rekomendasi

Dia menilai Ronny Bugis faktor utama terungkapnya perkara penyiraman Novel Baswedan karena dia telah melakukan pengakuan dosa kepada Pendeta atas perannya telah mengantar Rahmat Kadir meskipun tidak tahu rencana, tujuan dan akibat dari ajakan Rahmat Kadir.

"Setelah menerima pengakuan dosa, Pendetanya tersebut meneruskan kepada Kapolri sehingga Kapolri memerintahkan Penyidikan kepada Ronny Bugis dan Rahmat Kadir," kata dia.

Berdasarkan hal-hal itu semestinya, menurut Boyamin, Ronny Bugis dibebaskan dari dakwaan karena tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena Ronny Bugis tidak cukup bukti turut serta melakukan penyiraman karena semata-mata hanya diajak Rahmat Kadir tanpa tahu tujuan dan tanpa tahu percanaan serta tidak tahu akibatnya.

"Ronny Bugis justru berfungsi sebagai justice collaborator atas terungkapnya peristiwa dan pelaku penyiraman Novel Baswedan," ujarnya

Sementara itu, dia mengungkap, Rahmat Kadir sebagai pelaku utama dan sudah seharusnya divonis hukuman maksimal.

Apabila mengacu hal yang memberatkan adalah Rahmat Kadir selaku penegak hukum seharusnya melindungi warga negara termasuk Novel Baswedan.

"Rahmat Kadir telah memperdaya dengan cara berbohong kepada Ronny Bugis untuk mengantar jamu kepada family Rahmad Kadir sehingga Ronny Bugis bersedia mengantar tanpa mengetahui rencana, tujuan dan akibatnya," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas