Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.
Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris.
Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.
Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.
"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel dalam diskusi daring, Senin (15/6/2020).
Baca: Novel Baswedan Sudah Lihat Kejanggalan Sejak Polri Tetapkan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Tersangka
Tapi belakangan, meski sempat diterima, pasal itu kembali didiskon oleh jaksa.
Pada akhirnya, jaksa tetap menetapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada kedua penyerang Novel.
Novel mengaku bingung sekaligus curiga dengan pemilihan pasal 170.
Ia tak tahu apakah jaksa memang tak telah mempertimbangkan ini secara serius atau justru pasal ringan tersebut memang disengaja dipilih.
"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu [terdakwa] pasti bebas. Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan. Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor," kata Novel.
Novel melihat peradilan ini menunjukkan bahwa ada ketidakseriusan penegak hukum dalam menangani kasusnya.
Penganiayaan berat yang ia alami tak dianggap sebagai penganiayaan berat.
"Justru malah terdakwanya dianggap sebagai aparat dan harus diberikan hal yang meringankan. Terbalik balik dalam cara berpikir," kata Novel.
Diberitakan, dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan bernama Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Jaksa menganggap Rahmat Kadir terbukti melakukan penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu dan mengakibatkan luka berat.
Sementara itu, Rony dinilai bersalah karena dianggap terlibat dalam penganiayaan berat yang mengakibatkan Novel Baswedan kehilangan penglihatan.
Keduanya dituntut dengan Pasal 353 KUHP Ayat 2 jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.